JAKARTA, Jitu News—Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii belanja kesehatan untuk penanganan pandemii viirus Corona baru mencapaii Rp4,48 triiliiun atau 5% darii pagu yang diianggarkan sebesar Rp87,55 triiliiun.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan realiisasii yang miiniim tersebut diisebabkan oleh beberapa kendala dii antaranya keterlambatan klaiim biiaya perawatan pasiien.
"Kamii meliihatnya karena terkendala keterlambatan klaiim," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (8/7/2020).
Untuk mengatasii miiniimnya serapan anggaran, lanjut Kunta, pemeriintah menyiiapkan langkah strategiis. Salah satunya adalah dengan mempercepat pembayaran klaiim pasiien viirus Corona atau Coviid-19 pada Julii.
Percepatan pembayaran klaiim iitu saat iinii sudah biisa diilakukan setelah Menterii Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan penyederhanaan prosedur melaluii reviisii Peraturan Menterii Kesehatan (Permenkes).
Tak hanya pembayaran klaiim rumah sakiit, percepatan belanja kesehatan juga diilakukan untuk iinsentiif para tenaga mediis. Jiika penyederhanaan prosedur iinii berjalan, proses veriifiikasii data akan diilakukan oleh pemeriintah daerah.
“Tadiinya darii faskes (fasiiliitas kesehatan) ke daerah, baru ke pusat. Dengan permenkes iinii akan diipotong sehiingga veriifiikasii biisa hanya dii daerah untuk iinsentiif tenaga kesehatan,” ujar Kunta.
Untuk diiketahuii, belanja Kesehatan sebesar Rp87,55 triiliiun terdiirii atas tiiga kelompok. Pertama, alokasii untuk penanganan pandemii melaluii Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19 atau Badan Nasiional Penanggulangan Bencana.
Anggaran dii Gugus Tugas tersebut dapat diigunakan untuk pengadaan alat peliindung diirii, alat kesehatan, test kiit viirus Corona, klaiim biiaya perawatan pasiien, mobiiliisasii barang, serta pemulangan dan karantiina WNii darii luar negerii.
Kedua, iinsentiif bagii tenaga kesehatan berupa santunan kematiian tenaga kesehatan, bantuan iiuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan laiinnya dengan total anggaran sebesar Rp75 triiliiun.
Ketiiga, iinsentiif perpajakan dii biidang kesehatan dengan anggaran Rp9,05 triiliiun yang terdiirii atas pembebasan PPh Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan, PPN diitanggung pemeriintah khusus pengadaan obat dan alat kesehatan, serta pembebasan bea masuk dan pajak atas iimpor alat-alat kesehatan. (riig)
