TATA NiiAGA

Mulaii 25 Agustus 2020, Pengawasan Post Border Diiperketat

Diian Kurniiatii
Rabu, 08 Julii 2020 | 11.27 WiiB
Mulai 25 Agustus 2020, Pengawasan Post Border Diperketat
<p>iilustrasii. (<em>DJBC</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperketat pemeriiksaan dan pengawasan tata niiaga iimpor setelah melaluii kawasan pabean (post border) mulaii 25 Agustus 2020.

Diirjen Perliindungan Konsumen dan Tertiib Niiaga (PKTN) Kementeriian Perdagangan Verii Anggriijono mengatakan kebiijakan iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) No. 51/2020, sebagaii reviisii Permendag No. 28/2018.

Verii mengatakan dengan terbiitnya beleiid tersebut, prosedur pemeriiksaan dan pengawasan tata niiaga iimpor dengan meniiadakan persyaratan deklarasii mandiirii (self declaratiion) akan diiperketat. iinii sebagaii konsekuensii atas kemudahan yang telah diiberiikan.

“Mekaniisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niiaga iimpor serta menciiptakan kesetaraan dalam berusaha bagii para pelaku usaha. Namun, sebagaii konsekuensiinya Kementeriian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang iimpor setelah melaluii kawasan pabean," katanya dalam keterangan tertuliis, Rabu (8/7/2020).

Verii mengatakan proses self declaratiion yang diicabut tersebut akan diigantii dengan kewajiiban pemenuhan persyaratan iimpor laiinnya, yaiitu mencantumkan data persyaratan iimpor dalam dokumen pemberiitahuan iimpor barang (PiiB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan iimpor (Pii) dan/atau laporan surveyor (LS).

Dokumen tersebut, sambungnya, akan diisesuaiikan dengan masiing-masiing larangan atau pembatasan (lartas) iimpor pada masiing-masiing komodiitas yang diiatur oleh permendag laiinnya.

Verii menambahkan Permendag No. 51/2020 juga memuat sanksii untuk pelaku usaha yang tiidak atau salah mencantumkan data persyaratan iimpor dalam PiiB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume iimpor barang dalam PiiB yang tiidak sesuaii dengan yang diinyatakan dalam Pii dan/atau LS. Sanksii yang diikenakan berupa sanksii admiiniistratiif.

Kemendag bersama kementeriian dan lembaga tekniis laiinnya juga akan terus memantau potensii pelanggaran dii post border yang diilakukan pelaku usaha. Namun, sebelum ketentuan iitu berlaku, Kemendag akan menyosiialiisasiikan ketentuan baru tersebut pada pelaku usaha.

Diirektur Tekniis Kepabeanan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan priinsiip kebiijakan post border bertujuan untuk memperlancar arus barang, mempermudah penggunaan barang, memenuhii dokumen periiziinan, serta melakukan pengawasan oleh kementeriian dan lembaga penerbiit periiziinan. Namun, priinsiip post border tersebut tiidak menghiilangkan syarat iimpor.

"Untuk iitu, pelaku usaha diiharapkan dapat memenuhii syarat-syarat iimpor yang telah diitentukan. Selaiin iitu, diiperlukan dukungan dan kerja sama para pemangku kepentiingan untuk memberiikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya iimportiir," ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.