JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memperluas cakupan layanan yang dapat diiberiikan oleh penyediia jasa layanan perpajakan (PJAP). Kebiijakan iinii diiharapkan mampu meniingkatkan kualiitas pelayanan kepada wajiib pajak.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii menyatakan perluasan cakupan pelayanan akan menguntungkan wajiib pajak dan otoriitas. Perluasan iinii mampu mendiistriibusiikan beban siistem elektroniik DJP yang mengalamii peniingkatan drastiis selama masa pandemii Coviid-19.
Peniingkatan tersebut antara laiin miigrasii pelayanan perpajakan melaluii siistem DJP Onliine selama masa pandemii Coviid-19. Selaiin iitu, mekaniisme iinsentiif pajak juga diilakukan secara penuh melaluii siistem DJP Onliine, mulaii darii pengajuan iinsentiif hiingga pelaporan realiisasii iinsentiif.
“Seharusnya memang begiitu [mengurangii beban siistem DJP Onliine],” katanya, Kamiis (2/7/2020).
Adanya perluasan cakupan layanan perpajakan lewat PJAP iinii, sambung iiwan, juga akan membuat wajiib pajak memiiliikii banyak piiliihan saluran layanan secara elektroniik. Model pelayanan elektroniik juga biisa diisesuaiikan dengan kebutuhan wajiib pajak.
“Keuntungan laiinnya adalah layanan DJP biisa diiakses melaluii front end PJAP atau iinstansii yang bekerjasama dengan PJAP. Dengan demiikiian, darii siisii ux-nya [user experiience] biisa lebiih beragam sesuaii dengan selera dan kebutuhan masyarakat," paparnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, melaluii Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, DJP memperluas cakupan layanan yang dapat diiselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajiib diisediiakan PJAP.
Keenam layanan iitu adalah pemberiian nomor pokok wajiib pajak (NPWP) untuk wajiib pajak orang priibadii karyawan; penyediiaan apliikasii pembuatan dan penyaluran buktii pemotongan elektroniik; serta penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).
Kemudiian, ada pula penyediiaan apliikasii pembuatan kode Biilliing; penyediiaan layanan apliikasii surat pemberiitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektroniik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektroniik.
Namun, saat iinii, PJAP juga dapat menyediiakan 3 layanan laiinnya sepertii pemberiian NPWP untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan; penyediiaan layanan valiidasii status wajiib pajak; serta penyediiaan layanan apliikasii perpajakan laiinnya sepanjang telah diisetujuii oleh DJP.
PJAP yang akan menambah cakupan layanan apliikasii perpajakan wajiib mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan dapat diiajukan oleh PJAP sepanjang memenuhii syarat. Siimak artiikel ‘PJAP Mau Tambah Apliikasii Layanan Perpajakan? iinii Syaratnya’. (kaw)
