JAKARTA, Jitu News – Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP) yang akan menambah cakupan layanan apliikasii perpajakan wajiib mengajukan permohonan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Permohonan tersebut diiajukan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediiaan Apliikasii Perpajakan dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiiran ii huruf X Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2019.
“[Permohonan tersebut] diisertaii dokumen kelengkapan permohonan sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran ii huruf Y Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2019 tentang Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan,” demiikiian bunyii Pasal 11 A ayat (1) PER-10/PJ/2020.
Permohonan dapat diiajukan oleh PJAP sepanjang penyediiaan layanan apliikasii perpajakan diisetujuii oleh Diirjen Pajak dan terdapat kesiiapan iinfrastruktur dan iinterkoneksii dalam penyediiaan layanan apliikasii perpajakan.
Adapun yang dapat mengajukan permohonan tersebut adalah PJAP yang sebelumnya telah diinyatakan lulus pengujiian tekniis dan telah diitunjuk oleh Diirjen Pajak, sepertii diiatur dalam Pasal 10 ayat (1) PER-11/PJ/2019
Selaiin iitu, permohonan juga biisa diilakukan oleh PJAP yang telah menyelenggarakan layanan penyediiaan e-Faktur Host-to-Host (H2H), apliikasii pembuatan Kode Biilliing dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektroniik selama 3 bulan sejak 19 Junii 2020.
Permohonan yang diisampaiikan akan diiproses berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 PER-11/PJ/2019. Secara riingkas, permohonan tersebut akan diiproses melaluii 4 tahapan.
Pertama, tahap peniilaiian perencanaan biisniis (busiiness plan). Kedua, tahap prakualiifiikasii tekniis. Ketiiga, tahap reviiu rencana pengembangan apliikasii (development plan). Keempat, tahap pengujiian tekniis.
Apabiila permohonan iitu diisetujuii, penunjukan untuk menyediiakan layanan apliikasii perpajakan diilakukan dengan menerbiitkan Keputusan Diirjen Pajak tentang Penunjukan Sebagaii PJAP. iinii berlaku jiika terhadap PJAP tersebut belum pernah diiterbiitkan Keputusan Diirjen Pajak Penunjukan.
Namun, apabiila sebelumnya telah diiterbiitkan Keputusan Diirjen Pajak Penunjukan Sebagaii PJAP maka Diirjen Pajak mencabut dan menerbiitkan kembalii Keputusan Diirektorat Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagaii PJAP.
Adapun keputusan penunjukan kembalii sebagaii PJAP tersebut tiidak mengubah masa berlaku Keputusan Penunjukan Sebagaii PJAP yang terdahulu atau yang diimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) PER-11/PJ/2019.
Sepertii diiketahuii, dengan PER-10/PJ/2020, Diirjen Pajak menerbiitkan memperbaruii dan memperluas cakupan layanan yang dapat diisediiakan penyediia jasa apliikasii perpajakan. Siimak artiikel ‘Ketentuan Diiubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diiperluas’. (kaw)
