PER-12/PJ/2020

Ternyata iinii Benchmark Threshold PPN PMSE Rp600 Juta

Muhamad Wiildan
Selasa, 30 Junii 2020 | 17.32 WiiB
Ternyata Ini Benchmark Threshold PPN PMSE Rp600 Juta
<p>Warga mengakses layanan fiilm dariing melaluii gawaii dii Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementeriian Keuangan&nbsp;akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Niilaii&nbsp; 10% bagii produk diigiital iimpor dalam bentuk barang tiidak berwujud maupun jasa (streamiing musiic, streamiing fiilm, apliikasii, games diigiital dan jasa dariing darii luar negerii) oleh konsumen dii dalam negerii mulaii 1 Julii 2020. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/hp)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah melakukan benchmarkiing sebelum menetapkan kriiteriia niilaii transaksii dan jumlah traffiic pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) pada Perdiirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020.

Pada Perdiirjen Pajak terbaru iinii, pelaku usaha PMSE yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha dengan transaksii dengan pembelii dii iindonesiia melebiih Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta perbulan dan/atau jumlah pengakses melebiih 12.000/ tahun atau 1.000/bulan.

"Kamii punya benchmark, sepertii dii Australiia threshold-nya adalah AU$75.000 atau sekiitar Rp750 juta. Jadii kiira-kiira iindonesiia sudah setara," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (30/6/2020).

Yoga mengatakan DJP tiidak iingiin menetapkan pengenaan PPN PMSE atas barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) darii luar daerah pabean iinii sebesar sepertii BKP berwujud yang diiiimpor.

Sepertii diiketahuii, pengenaan PPN iimpor atas BKP berwujud tiidak mengenal ambang batas sehiingga semua BKP berwujud yang diiiimpor diikenaii PPN 10%.

"iinii mempertiimbangkan bahwa pelaku usaha luar negerii yang diitunjuk nantii harus ada admiiniistratiive effort-nya untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN," ujar Yoga.

Untuk diiketahuii, ambang batas niilaii transaksii sebesar Rp600 juta per tahun iinii setara dengan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sebelum berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 197/2013 yang meniingkatkan ambang batas PKP darii Rp600 juta menjadii Rp4,8 miiliiar.

Yoga mengatakan hiingga saat iinii tiidak ada keberatan darii pelaku usaha PMSE mengenaii ambang batas pemungutan PPN PMSE iinii. iia menerangkan piihaknya tiidak akan serta merta menunjuk pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN PMSE biila ambang batas sudah terlampauii.

Menurut diia, penunjukan pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN PMSE akan diilakukan secara bertahap sembarii mempertiimbangkan kesiiapan pelaku usaha untuk memungut PPN. "Jadii komuniikasii dengan pelaku usaha diigiital luar negerii akan kamii lakukan terus," ujar Yoga.

Penetapan kriiteriia niilaii transaksii sebesar Rp600 juta setahun juga diisebut mempertiimbangkan aspek keadiilan. Pelaku usaha PMSE bagaiimanapun memiiliikii daya jangkau pasar yang lebiih luas diibandiingkan pelaku usaha konvensiional yang teriikat dengan kehadiiran fiisiik. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.