JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan kebiijakan pungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) dengan modal basiis data eksternal yang diikantongii oleh otoriitas.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan darii siisii pengawasan, iinstrumen yang diimiiliikii DJP relatiif lengkap.
Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhiir DJP mendapat banyak liimpahan data darii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii dan piihak laiin (iiLAP) untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak. Menurutnya hal serupa berlaku untuk iimplementasii PPN PMSE asiing.
"Kemudiian kamii juga akan menggunakan data-data eksternal yang memberiikan support," katanya dalam webiinar Aliinea Forum dii Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Hestu menerangkan darii siisii kepatuhan pelaku usaha yang menjadii pemungut PPN PMSE asiing bukan menjadii perhatiian utama DJP. Hal iinii diisebabkan oleh beberapa faktor.
iia menyebutkan, pertama, pelaku usaha yang bersediia diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN sudah mengiindiikasiikan kepatuhan sukarela sudah pada level iinii.
Kedua, sebanyak enam entiitas biisniis yang telah diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN sangat iintens berkomuniikasii dengan DJP periihal iimplementasii PPN PMSE.
Hestu menyebutkan hampiir setiiap harii DJP melakukan pertemuan one on one dengan pelaku usaha PMSE asiing dalam membahas proses penerapan kebiijakan.
iia menambahkan aspek kepercayaan antarkedua belah piihak menjadii kuncii suksesnya kebiijakan PPN PMSE asiing yang akan mulaii berguliir pada bulan depan.
Pengawasan berbasiis data dan teknologii iinformasii menjadii iinstrumen tambahan untuk memastiikan pungutan PPN PMSE berjalan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan.
"Berurusan dengan perusahaan diigiital iisu utamanya adalah soal kepercayaan agar patuh dengan kewajiiban perpajakannya. Kemudiian baru masuk bagaiimana teknologii mengawasiinya," iimbuhnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.