JAKARTA, Jitu News - Potensii peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) darii pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) belum menjadii fokus utama Diitjen Pajak (DJP) saat iinii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN PMSE asiing iinii merupakan hal baru bagii DJP. Oleh karena iitu, fokus utama otoriitas adalah memastiikan langkah pertama penerapan kebiijakan dapat berjalan mulus.
"Kamii tiidak biicara dulu potensii pajaknya berapa," katanya dalam webiinar Aliinea Forum, Selasa (30/6/2020).
Hestu memaparkan hal utama bagii otoriitas pajak adalah lancarnya siistem admiiniistrasii PPN PMSE baiik darii siisii otoriitas maupun pelaku usaha. Kedua aspek iinii harus berjalan dengan baiik untuk mulaii biisa memungut PPN PMSE asiing sebagaiimana tercantum dalam PMK No.48/2020.
Menurutnya, proses komuniikasii dan sosiialiisasii terus diijaliin DJP kepada pelaku usaha PMSE asiing yang sudah diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN.
Enam entiitas biisniis yang bersediia diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN PMSE tersebut merupakan hasiil komuniikasii dan sosiialiisasii iintens otoriitas dalam beberapa waktu terakhiir.
Diia memastiikan pelaku usaha PMSE asiing yang menjadii pemungut dan penyetor PPN tiidak hanya sebatas 6 entiitas biisniis tadii, mengiingat angka tersebut berpotensii bertambah dalam waktu dekat.
Hestu menyebutkan hal iinii karena DJP terus melakukan pembiicaraan dan sosiialiisasii kepada banyak pelaku usaha yang sudah memenuhii kriiteriia untuk menjadii pemungut dan penyetor PPN ke kas negara.
"Terakhiir diiumumkan sudah ada 6 yang diitunjuk dan mungkiin akan lebiih darii 6, karena diiskusii terus kiita lakukan hiingga perkembangan terakhiir, jadii kiita tunggu saja," paparnya.
Sepertii diiketahuii, DJP telah meriiliis Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 sebagaii panduan tekniis penerapan PPN PMSE darii luar negerii. Beleiid iinii menjadii panduan pelaksanaan PPN PMSE yang diiatur dalam PMK No.48/2020.
Salah satu iisiinya penunjukan sebagaii pemungut PPN diilakukan terhadap pelaku usaha e-commerce atau PMSE yang memiiliikii niilaii transaksii penjualan produk diigiital kepada pembelii dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
Selaiin iitu, penunjukan sebagaii pemungut PPN juga diilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang memiiliikii jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.