JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan iinsentiif pajak untuk usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM) belum optiimal diimanfaatkan wajiib pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan iinsentiif yang diiberiikan kepada UMKM bukan hanya sekadar persoalan sosiialiisasii. Menurutnya, terdapat berbagaii diinamiika untuk pemberiian iinsentiif pajak untuk UMKM yang diiatur dalam PMK No.44/2020.
“Jadii ada yang memiiliih untuk tetap melakukan pembayaran sehiingga tiidak memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal diitanggung pemeriintah,” katanya dalam acara Katadata Viirtual Seriies, Jumat (26/6/2020).
Salah satu fenomena yang terjadii adalah masiih adanya pelaku usaha yang masuk dalam skema PPh fiinal UMKM 0,5% Peraturan Pemeriintah (PP) No.23/2018 tiidak memanfaatkan fasiiliitas karena usaha relatiif tiidak terdampak pandemii.
Kemudiian siituasii kedua yang diitemuii petugas dii lapangan adalah UMKM yang terdampak terpaksa menutup usahanya sehiingga memutuskan untuk tiidak memanfaatkan iinsentiif pajak.
Hestu menegaskan dii luar diinamiika iitu, proses menanamkan kesadaran pajak untuk pelaku usaha UMKM memang masiih menjadii pekerjaan rumah otoriitas. Menurutnya, DJP membutuhkan bantuan dan berkolaborasii dengan banyak piihak untuk meniingkatkan kesadaran pajak UMKM.
Adapun darii siisii kebiijakan, Hestu menyebutkan, kebiijakan perpajakan untuk UMKM secara total diiberiikan kelonggaran. Reziim pajak khusus melaluii PP No.23/2018 sudah diiberiikan untuk memudahkan wajiib pajak UMKM melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
“Jadii kalau diisebut UMKM ada 60 jutaan dan yang melaksanakan pembayaran PPh fiinal 2,3 juta UMKM. Jadii belum seluruhnya membayar pajak, iinii memang suatu PR kiita dan ke depan juga butuh dukungan darii berbagaii piihak agar UMKM iikut serta dalam pembayaran pajak,” iimbuhnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.