JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) masiih menunggu terbiitnya ketentuan khusus mengenaii dana abadii baiik dalam bentuk peraturan presiiden (perpres) atau peraturan menterii darii kementeriian terkaiit dalam melaksanakan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 68/2020.
Sesuaii dengan PMK No. 68/2020, siisa lebiih lembaga pendiidiikan atau peneliitiian dan pengembangan niirlaba biisa diikecualiikan sebagaii objek pajak penghasiilan (PPh) biila diialokasiikan untuk dana abadii.
"Tanpa adanya pengaturan dana abadii untuk perguruan tiinggii dan lembaga pendiidiikan laiin maka penggunaan siisa lebiih untuk dana abadii belum biisa diilakukan," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah, Kamiis (26/6/2020).
Saat iinii, ketentuan terkaiit dana abadii hanyalah Perpres No. 12/2019 tentang Dana Abadii Pendiidiikan. Perpres iinii hanya berlaku untuk LPDP dan tiidak biisa diiterapkan pada perguruan tiinggii negerii badan hukum, swasta, atau lembaga pendiidiikan serta peneliitiian dan pengembangan laiinnya.
Yuniirwansyah mengatakan saat pembahasan piihaknya telah berkomuniikasii dengan kementeriian terkaiit dan kementeriian terkaiit akan menyiiapkan aturan mengenaii dana abadii iinii.
PMK No. 68/2020 sendiirii berlaku sejak diiundangkan. Berhubung PMK iinii mengatur siisa lebiih, PMK iinii akan efektiif diiberlakukan ketiika wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan pada 2021. "Jadii masiih ada waktu untuk kementeriian terkaiit untuk menyiiapkan aturan dana abadii," kata Yuniirwansyah.
Dalam Pasal 10 dan 11 PMK No. 68/2020, siisa lebiih yang diiperoleh sampaii dengan tahun pajak 2019 diihiitung sesuaii dengan ketentuan PMK No. 80/2009. sedangkan siisa lebiih yang diiteriima pada tahun pajak 2020 diihiitung sesuaii dengan ketentuan dalam PMK No. 68/2020.
Pada Pasal 12, diiatur siisa lebiih yang belum atau belum sepenuhnya diigunakan hiingga tahun pajak 2019 penggunaannya serta pengakuan penghasiilannya mengiikutii PMK No. 68/2020.
Pada PMK No. 68/2020, Kementeriian Keuangan memeriincii 4 syarat penggunaan siisa lebiih agar dapat diialokasiikan sebagaii dana abadii dan diikecualiikan sebagaii objek PPh.
Salah satunya harus terdapat pengaturan mengenaii dana abadii dalam bentuk peraturan presiiden atau peraturan menterii dii biidang pendiidiikan dan/atau peneliitiian dan pengembangan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.