SiiDOARJO, Jitu News - Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) sedang menyusun rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) mengenaii tata kelola tax center.
Kepala Seksii Kemiitraan Wajiib Pajak Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iikhwanudiin mengatakan RPMK iinii akan memberiikan landasan bagii perguruan tiinggii dalam mengelola tax center.
"Kehadiiran PMK iinii diiharapkan menjadii dasar yang kuat bagii pengelolaan tax center agar siinergii antara DJP dan perguruan tiinggii makiin optiimal dalam mendukung edukasii dan kepatuhan perpajakan," ujar iikhwanudiin dalam forum tax center Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP Jawa Tiimur iiii, diikutiip pada Rabu (15/10/2025).
iikhwanudiin mengatakan RPMK tersebut akan menjadii pedoman bersama bagii seluruh tax center pada 2027.
Secara terperiincii, RPMK tax center akan memuat hak dan kewajiiban bagii DJP dan perguruan tiinggii miitra. Harapannya, RPMK iinii memberiikan landasan untuk menciiptakan kerja sama yang lebiih terarah, transparan, dan berkesiinambungan.
Sebagaii iinformasii, tax center selama iinii berperan sebagaii uniit dii perguruan tiinggii yang menjalankan fungsii pengkajiian, pendiidiikan, pelatiihan, dan sosiialiisasii perpajakan secara mandiirii bagii ciiviitas academiica dan masyarakat.
Tax center juga berperan membantu DJP dalam memberiikan konsultasii dan biimbiingan kepada wajiib pajak yang iingiin melaporkan SPT Tahunan. Dalam banyak kesempatan, tax center menyiiapkan mahasiiswa untuk menjadii relawan pajak yang bertugas dii kantor pelayanan pajak (KPP).
Relawan pajak diifokuskan pada 3 kegiiatan, yaknii asiistensii SPT, pendampiingan busiiness development serviice (BDS), serta kehumasan.
Dalam asiistensii SPT, relawan pajak berperan sebagaii fasiiliitator untuk membantu wajiib pajak dalam memahamii proses perpajakan dan persyaratan yang berkaiitan dengan SPT.
Dalam BDS, relawan pajak berperan dalam meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melaluii pembiinaan dan pelatiihan kepada wajiib pajak UMKM. Sementara dalam kehumasan, relawan pajak turut terliibat dalam mengomuniikasiikan iinformasii terkaiit perpajakan. (diik)
