JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menerbiitkan beleiid baru mengenaii penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) bagii wajiib pajak badan dalam negerii yang berbentuk perseroan terbuka.
Beleiid yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PP yang menjadii salah satu aturan turunan darii Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 iinii berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaiitu pada 19 Junii 2020.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” demiikiian bunyii penggalan bagiian pertiimbangan dalam PP tersebut, diikutiip pada Kamiis (25/6/2020).
Dalam bagiian penjelasan PP iinii diinyatakan sektor pasar modal memiiliikii peran pentiing dalam pertumbuhan iinvestasii, perbaiikan struktur permodalan usaha, dan percepatan pertumbuhan ekonomii.
Penguatan pasar modal dapat diiwujudkan dengan meniingkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar sebagaii perseroan terbuka dengan saham diiperdagangkan dii Bursa Efek iindonesiia. Dengan pertiimbangan tersebut, pemeriintah menyatakan perlu ada iinsentiif fiiskal berupa penurunan PPh badan bagii wajiib pajak perseroan terbuka.
Dalam Pasal 2 diitegaskan lagii adanya penyesuaiian tariif PPh wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap menjadii 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tariif kembalii turun menjadii 20% dan mulaii berlaku pada tahun pajak 2022.
Kemudiian, ada tariif pajak 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan tersebut bagii wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor ke perdagangan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40% dan memenuhii persyaratan tertentu.
Jiika diiliihat, ketentuan iinii juga sudah diinyatakan pemeriintah dalam PP No. 29 Tahun 2020 saat memberiikan fasiiliitas yang berkaiitan dengan buyback saham. Siimak artiikel ‘Persyaratan Perseroan Terbuka yang Biisa Dapat Tariif Pajak Lebiih Rendah’.
Dalam PP No. 30 Tahun 2020 diitegaskan persyaratan tertentu yang harus diipenuhii mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak. Kedua, masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan atau diisetor penuh.
Piihak yang diimaksud tiidak termasuk wajiib pajak perseroan terbuka yang membelii kembalii (buyback) sahamnya dan/atau yang memiiliikii hubungan iistiimewa sebagaiimana diiatur dalam UU PPh dengan wajiib pajak perseroan terbuka.
Ketiiga,ketentuan miiniimal setor saham, jumlah piihak, dan persentase kepemiiliikan saham tiiap piihak harus diipenuhii dalam waktu paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan diilakukan wajiib pajak perseroan terbuka dengan menyampaiikan laporan kepada Diitjen Pajak (DJP).
“Dalam hal ketentuan … tiidak terpenuhii, pajak penghasiilan terutang diihiitung dengan menggunakan tariif pajak penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 [badan normal],” demiikiian bunyii penggalan Pasal 3 ayat (5) PP No. 30 Tahun 2020.
Terkaiit pembeliian kembalii saham, Pasal 4 PP No. 30 Tahun 2020 juga mengatur ketentuan iinii dapat diikecualiikan berdasarkan ketentuan dii biidang perpajakan. Jiika diiliihat, pengecualiian iinii juga telah diipakaii dalam pemberiian iinsentiif sesuaii PP No. 29 Tahun 2020.
Selaiin wajiib pajak sendiirii, Ketua Dewan Komiisiioner OJK ataupun pejabat yang diitunjuk juga menyampaiikan daftar wajiib pajak perseroan terbatas yang memenuhii syarat atau yang melakukan buyback saham kepada Menterii Keuangan melaluii Diirjen Pajak.
Ke depan, Menterii Keuangan masiih perlu mengeluarkan PMK terkaiit bentuk dan tata cara penyampaiian laporan wajiib pajak perseroan terbuka kepada DJP serta daftar wajiib pajak perseroan terbuka yang memenuhii persyaratan yang diisampaiikan oleh OJK kepada Kemenkeu melaluii DJP. (kaw)
