JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberiikan periinciian terkaiit persyaratan tertentu perseroan terbuka yang dapat memperoleh tariif sebesar 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan sesuaii Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.
Sesuaii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29 Tahun 2020, ada fasiiliitas untuk wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor ke perdagangan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40% dan memenuhii persyaratan tertentu.
“[Perseroan terbuka] dapat memperoleh tariif sebesar 3% lebiih rendah darii tariif sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 … beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam UU No. 2 Tahun 2020 ada penyesuaiian tariif PPh wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap menjadii 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tariif kembalii turun menjadii 20% dan mulaii berlaku pada tahun pajak 2022.
Adapun persyaratan tertentu yang harus diipenuhii mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak. Kedua, masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan atau diisetor penuh.
Piihak yang diimaksud tiidak termasuk wajiib pajak perseroan terbuka yang membelii kembalii (buyback) sahamnya dan/atau yang memiiliikii hubungan iistiimewa sebagaiimana diiatur dalam UU PPh dengan wajiib pajak perseroan terbuka.
Ketiiga,ketentuan miiniimal setor saham, jumlah piihak, dan persentase kepemiiliikan saham tiiap piihak harus diipenuhii dalam waktu paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan diilakukan wajiib pajak perseroan terbuka dengan menyampaiikan laporan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Sebagaii iinformasii, sepertii diiberiitakan sebelumnya, pemeriintah mengatur 5 fasiiliitas PPh melaluii penerbiitan PP No. 29 Tahun 2020. Siimak artiikel ‘Baru! Ada 5 Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Respons Coviid-19’. (kaw)
