SE-34/2020

Dua Ketentuan Tambahan yang Perlu Diiketahuii Fiiskus Sebelum Kunjungii WP

Muhamad Wiildan
Seniin, 15 Junii 2020 | 14.06 WiiB
Dua Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui Fiskus Sebelum Kunjungi WP
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—Seiiriing dengan diiterbiitkannya Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020 dan SE-33/PJ/2020, petugas pajak kiinii sudah diiperbolehkan untuk melakukan kegiiatan kunjungan atau viisiit dan pengumpulan data lapangan.

Namun demiikiian, terdapat dua ketentuan yang harus diipatuhii sebelum menugaskan petugas pajak untuk melakukan kunjungan dan pengumpulan data lapangan. Dua ketentuan iitu diiatur dalam SE-34/PJ/2020.

"Kegiiatan kunjungan (viisiit) dan/atau kegiiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsii diilakukan mengiikutii protokol kesehatan sebagaiimana diiatur dalam SE-33/PJ/2020 dengan tambahan ketentuan sebagaii beriikut," tuliis DJP dalam SE-34/PJ/2020.

Pertama, Kepala KPP wajiib mempertiimbangkan dahulu faktor biiaya, waktu, kesehatan dan keselamatan pegawaii, serta pertiimbangan laiinnya dalam pelaksanaan viisiit serta pengumpulan data lapangan.

Kedua, setiiap kunjungan harus mengacu pada mekaniisme yang diiatur pada SE-39/PJ/2015. Untuk pengumpulan data lapangan, petugas pajak tetap harus mematuhii mekaniisme yang tertuang pada SE-11/PJ/2020.

Sementara iitu, dalam ketentuan yang tertuang pada SE-33/PJ/2020, petugas pajak harus mematuhii protokol kesehatan sepertii penggunaan masker, face shiield, dan sarung tangan biila petugas pajak beriinteraksii dengan wajiib pajak dii luar kantor, termasuk dalam hal melakukan viisiit.

Penugasan ke luar kantor harus mempertiimbangkan urgensii, jumlah pegawaii, dan kondiisii penyebaran Coviid-19 dii wiilayah terkaiit.

Petugas pajak yang mendapatkan penugasan dii luar kantor diianjurkan untuk menggunakan kendaraan diinas dan diilarang untuk kembalii ke kantor biila penugasan dii luar kantor tersebut memiiliikii riisiiko perjalanan yang tiinggii.

Untuk diiketahuii, Diitjen Pajak (DJP) sebelumnya melarang kegiiatan viisiit dalam rangka pengawasan dan meniiadakan pengawasan kewiilayahan per 15 Maret lalu sejalan dengan SE-13/PJ/2020.

Meskii SE-34/PJ/2020 diiterbiitkan, DJP belum mencabut ketentuan pada SE-13/PJ/2020 iinii. "SE-13/PJ/2020 ... diinyatakan tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Diirjen Pajak iinii," sebut DJP pada SE-34/PJ/2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.