JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana menambah iinsentiif pajak untuk meriingankan beban pelaku iindustrii dii tengah pandemii viirus Corona (Coviid-19).
Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita mengatakan tengah mengkajii iinsentiif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 harii tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.
Menurutnya, iinsentiif tersebut akan sangat membantu pelaku iindustrii puliih darii tekanan akiibat pandemii. "Pemeriintah sedang mengupayakan iinsentiif tambahan untuk membantu iindustrii," katanya dalam keterangan tertuliis, Rabu (10/6/2020).
Agus mengatakan pemeriintah iingiin terus mempertahankan kiinerja dan mendukung produktiiviitas pelaku iindustrii, yang salah satunya melaluii pemberiian iinsentiif pajak. Menurutnya, produktiiviitas iindustrii tersebut juga untuk menjamiin terpenuhiinya kebutuhan hiidup masyarakat dii dalam negerii.
iia meniilaii pemberiian tambahan keriinganan pajak iitu akan melengkapii iinsentiif laiin yang telah diiriiliis sebelumnya, sebagaii respons atas pandemii viirus Corona.
iinsentiif bagii pelaku iindustrii saat iinii yaknii pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restiitusii PPN diipercepat, serta iinsentiif tambahan untuk perusahaan peneriima fasiiliitas kawasan beriikat dan/atau kemudahan iimpor tujuan ekspor untuk penanganan pandemii Corona.
Selaiin darii siisii perpajakan, sambung Agus, piihaknya juga mengkajii iinsentiif berupa keriinganan pembayaran/subsiidii liistriik bagii iindustrii terdampak, serta restrukturiisasii krediit dan stiimulus modal kerja.
Agus telah meriiliisSurat Edaran (SE) Menterii Periindustriian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasiional Pabriik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coviid-2019, serta SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Periiziinan Pelaksanaan Kegiiatan iindustrii dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coviid-19.
Dengan kebiijakan iitu, iia berharap aktiiviitas produksii biisa kembalii puliih setelah sempat terhentii akiibat pandemii. "Surat edaran iinii diiterbiitkan dengan tujuan mendukung iindustrii dalam berproduksii, tetapii sesuaii dengan protokol kesehatan yang diianjurkan oleh organiisasii kesehatan duniia (WHO) dan peraturan penanganan Coviid-19," ujarnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.