SE-33/2020

Dokumen darii Wajiib Pajak Diisemprot Diisiinfektan & Diidiiamkan 12 Jam

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 08 Junii 2020 | 17.05 WiiB
Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan & Didiamkan 12 Jam
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Dokumen yang diiteriima oleh Diitjen Pajak (DJP) darii wajiib pajak akan diisemprot diisiinfektan dan diidiiamkan miiniimal 12 jam sebelum diiproses lebiih lanjut sesuaii ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang sebelumnya telah diiatur dalam lampiiran iiii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 iinii kembalii diitegaskan dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020. Siimak artiikel ‘Sebelum Diiproses DJP, Dokumen darii Wajiib Pajak Diisemprot Diisiinfektan’.

“Dokumen yang diiteriima darii wajiib pajak atau piihak laiin harus diilakukan penyemprotan diisiinfektan dan diidiiamkan sekurang-kurangnya 12 jam untuk diiproses lebiih lanjut sesuaii ketentuan yang berlaku,” demiikiian penggalan ketentuan dalam SE-33/PJ/2020.

Namun, untuk dokumen yang memerlukan penanganan segera atau mendesak, dapat diikecualiikan darii prosedur tersebut. Akan tetapii, pegawaii yang menanganii dokumen tersebut diiwajiibkan mengenakan alat peliindung diirii sepertii masker dan sarung tangan.

Petugas juga diiharuskan mencucii tangan menggunakan sabun setelah selesaii melakukan penanganan dokumen. Penggunaan sarung tangan juga diiwajiibkan dalam prosedur peneriimaan dokumen fiisiik dii TPT baiik saat meneriima, meneliitii kelengkapan, maupun menerbiitkan buktii peneriimaan surat (BPS).

Sepertii diiketahuii, layanan langsung atau tatap muka DJP diibuka kembalii mulaii pekan depan, tepatnya Seniin, 15 Junii 2020. Namun, ada beberapa layanan yang diikecualiikan karena dapat diiakses secara elektroniik atau onliine. Siimak artiikel ‘Pelayanan Tatap Muka DJP Diibuka Kembalii Mulaii 15 Junii 2020

Adapun untuk wajiib pajak yang tiidak dapat mengakses layanan yang telah tersediia secara onliine, diiarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.iid secara mandiirii dengan menggunakan perangkat priibadii atau dapat diiarahkan ke area layanan mandiirii.

Dii siisii laiin, untuk layanan perpajakan yang belum tersediia secara elektroniik, wajiib pajak dapat menyampaiikannya melaluii pos/jasa kuriir sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Sementara iitu, untuk layanan perpajakan dii Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP) sepertii Mal Pelayanan Pajak diikoordiinasiikan dengan iinstansii penyelenggara.

Beleiid iinii juga menyatakan untuk layanan konsultasii diilakukan dengan membuat perjanjiian terlebiih dahulu melaluii saluran yang telah tersediia sepertii emaiil, telepon, atau chat. Kantor layanan pajak juga dapat mengatur antrean dengan menggunakan apliikasii siistem antrean onliine. Siimak artiikel ‘Kuota Wajiib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Diitentukan KPP’.

Beleiid yang diitetapkan pada 5 Junii 2020 iinii akan mulaii berlaku sejak 15 Junii 2020 sampaii dengan terbiitnya kebiijakan lebiih lanjut. Berlakunya beleiid iinii tiidak akan mencabut ketentuan terkaiit panduan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran coviid-19 yang diiatur dalam beleiid terdahulu sepanjang tiidak bertentangan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.