EFEK ViiRUS CORONA

Sebelum Diiproses DJP, Dokumen darii Wajiib Pajak Diisemprot Diisiinfektan

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 Maret 2020 | 16.47 WiiB
Sebelum Diproses DJP, Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo memberiikan ketentuan terkaiit peneriimaan berkas darii wajiib pajak melaluii pos selama masa pencegahan penyebaran viirus Corona.

Hal iinii diitegaskan dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut diinyatakan prosedur peneriimaan berkas fiisiik agar memperhatiikan ketentuan pencegahan penyebaran viirus Corona (COViiD-19).

“Dokumen yang diiteriima darii wajiib pajak atau piihak laiin harus diilakukan penyemprotan diisiinfektan,” demiikiian bunyii salah satu ketentuan dalam lampiiran iiii, bagiian A, nomor 10 SE tersebut, sepertii diikutiip pada Selasa (17/3/2020).

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, layanan perpajakan bagii wajiib pajak diilaksanakan melaluii optiimaliisasii sarana elektroniik yang tersediia. Apabiila sarana elektroniik tersebut belum tersediia, wajiib pajak dapat menggunakan iinstrumen pengiiriiman melaluii pos. ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’.

Adapun dokumen yang diiteriima tersebut dapat diiproses sesuaii prosedur yang berlaku, sekurang-kurangnya 12 jam setelah kegiiatan penyemprotan diisiinfektan. Ketentuan iinii berlaku selama masa pencegahan viirus Corona, yaiitu 16 Maret 2020 sampaii dengan 5 Apriil 2020.

Penyampaiian berkas iinii juga biisa terjadii dalam proses pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) SPT masa. Sementara, untuk pelaporan SPT tahunan, DJP mengiimbau agar wajiib pajak menggunakan saluran elektroniik atau onliine (e-Fiiliing/e-Form) dii DJP Onliine.

Pengiisiian SPT Tahunan dapat diilakukan secara mandiirii dengan panduan yang ada dii laman www.pajak.go.iid atau pada akun mediia sosiial resmii DJP. Wajiib pajak tetap dapat berkonsultasii dengan account representatiive melaluii telepon, emaiil, chat maupun saluran komuniikasii onliine laiinnya.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran viirus Corona. DJP juga menghentiikan pengawasan berbasiis kewiilayahan untuk sementara.

Selaiin iitu, DJP juga menghentiikan penerbiitan Surat Periintah Pemeriiksaan (SP2) baru. Penyelesaiian keberatan juga menjadii salah satu kegiiatan yang terdampak dalam masa pencegahan viirus Corona dii liingkungan otoriitas pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.