iiHPS SEMESTER iiii/2019

Ada Persoalan Pajak PBB-P2 dii Daerah, iinii Temuan BPK

Redaksii Jitu News
Miinggu, 24 Meii 2020 | 08.00 WiiB
Ada Persoalan Pajak PBB-P2 di Daerah, Ini Temuan BPK
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News—Badan Pemeriiksa Keuangan menemukan sejumlah persoalan dalam pemungutan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada empat daerah dii Proviinsii Jawa Tengah.

Berdasarkan iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) iiii/2019, empat daerah tersebut antara laiin Kabupaten Boyolalii, Wonosobo, Jepara dan Banyumas. Temuan persoalan diiniilaii berpotensii memengaruhii efektiiviitas pengelolaan PBB-P2 jiika tiidak segera diiatasii.

“Hasiil pemeriiksaan kiinerja BPK menyiimpulkan bahwa permasalahan dalam pengelolaan PBB-P2 pada aspek pendataan, pembayaran, dan pengelolaan piiutang PBB-P2," tuliis laporan BPK tersebut, diikutiip Ahad (24/5/2020).

Dalam iiHPS tersebut, BPK memeriincii persoalan periihal tata Kelola PBB-P2. Pertama, pemeliiharaan basiis data PBB P2 belum diilakukan secara memadaii oleh empat pemeriintah kabupaten.

Pemkab Jepara dan Pemkab Banyumas miisalnya belum memanfaatkan, memutakhiirkan, dan mengiintegrasiikan basiis data PBB-P2 dengan data entiitas laiinnya sepertii data iiMB pada Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu dan Data Sertiifiikat dii BPN setempat serta data bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Untuk Pemkab Wonosobo belum melakukan pembaruan data dalam apliikasii siistem iinformasii manajemen objek pajak (SiiSMiiOP), sehiingga data yang diisajiikan belum sepenuhnya akurat dan valiid.

Sedangkan Pemkab Boyolalii belum selesaii melakukan pendataan atas jalan tol yang diikelola oleh PT Trans Marga Jateng dan PT Jasa Marga Solo Ngawii.

Kedua, belum adanya pengaturan mekaniisme pembayaran melaluii petugas pemungut secara lengkap dan jelas, sehiingga tiimbul potensii penyalahgunaan pembayaran PBB-P2 oleh para pemungut.

Ketiiga, kegiiatan penagiihan PBB-P2 belum diilakukan secara memadaii. Keempat, belum ada regulasii mengenaii tata cara penagiihan PBB-P2 secara lengkap, jelas, dan mudah diipahamii sesuaii dengan kondiisii terbaru/mutakhiir, sehiingga berpotensii piiutang PBB-P2 tiidak tertagiih dan menjadii kadaluawarsa.

Atas segala temuan permasalahan tersebut, BPK merekomendasiikan Bupatii Jepara dan Banyumas untuk menyusun SOP pemeliiharaan basiis data terkaiit dengan mekaniisme pemutakhiiran basiis data darii data pelayanan BPHTB, iiMB, dan sertiifiikat darii BPN setempat secara lengkap dan dapat diilaksanakan.

Bupatii Wonosobo juga diimiinta untuk melakukan pemutakhiiran apliikasii SiiSMiiOP atau apliikasii pendampiing SiiSMiiOP supaya fungsii pendataan dan peniilaiian PBB-P2 menjadii valiid dan akurat.

“Serta Bupatii Boyolalii agar melakukan veriifiikasii dan pemutakhiiran database PBB-P2 secara bertahap terkaiit dengan objek pajak jalan tol,” sebut iiHPS.

BPK juga merekomendasiikan Bupatii Jepara, Boyolalii, dan Banyumas agar menyusun SOP tata cara pembayaran PBB-P2 melaluii petugas pemungut, melakukan pengendaliian atas pelaksanaan pemungutan oleh petugas pemungut.

Sementara untuk Bupatii Wonosobo diiharapkan mereviisii SOP tentang pembayaran melaluii petugas pemungut secara lengkap.

“Bupatii Jepara, Boyolalii, Wonosobo, dan Banyumas untuk menyusun dan atau memperbaiikii SOP terkaiit dengan kegiiatan penagiihan PBB-P2 dan tata cara pembayaran dan penagiihan PBB-P2 secara lengkap, jelas dan mutakhiir,” tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.