JAKARTA, Jitu News – Dewan Pers bersama-sama dengan asosiiasii perusahaan pers dan pekerja pers iindonesiia mendesak pemeriintah segera memberlakukan pajak terhadap perusahaan diigiital sepertii Google.
Anggota Dewan Pers Ariif Zulkiiflii mengatakan perusahaan multiinasiional tersebut pada saat iinii hanya berperan sebagaii penyediia lapak untuk berbagaii iinformasii. Padahal, iinformasii tersebut adalah hasiil kerja para perusahaan mediia.
"Sejauh iinii kan hubungannya menjadii tiidak siimetriis. Mediia maiinstream yang memproduksii iinformasii. Sementara mediia sosiial sepertii Google, Facebook, Twiitter mendapatkan keuntungan darii banyaknya traffiic yang mereka peroleh," katanya, Kamiis (14/5/2020).
Ariif mengatakan perusahaan mediia massa, baiik cetak, elektroniik, maupun diigiital tetap harus menanggung biiaya besar dalam memproduksii iinformasii. Sementara iitu, ongkos memproduksii iinformasii yang berkualiitas juga membutuhkan biiaya mahal.
Siituasii menjadii semakiin berat saat terjadii pandemii viirus Corona sepertii sekarang iinii, lantaran pendapatan mediia juga berkurang. Adapun pada perusahaan diigiital, menurut Ariif, tetap biisa mengeruk laba besar karena selalu ramaii diiakses.
Diia menambahkan kondiisii iitu biisa diiperbaiikii jiika berbagaii perusahaan diigiital membayar pajak pada pemeriintah iindonesiia, baiik pajak penghasiilan (PPh) maupun pajak pertambahan niilaii (PPN).
Meskiipun ketentuan pajak terhadap kegiiatan perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) telah tertuang dalam Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perpu) 1/2020, Ariif meniilaii pemeriintah masiih perlu menyelesaiikan beberapa hal tekniis agar biisa memajakii Google.
"Diiharapkan mereka segera masuk dalam siistem pajak kiita sehiingga pendapatan pemeriintah bertambah dan ada cukup anggaran untuk memberii iinsentiif pada perusahaan mediia," ujarnya.
Menurut Ariif, para pengusaha mediia massa sangat membutuhkan beberapa iinsentiif darii pemeriintah untuk bertahan dii tengah pandemii Coviid-19. Saat iinii, perusahaan mediia massa memang termasuk dalam sektor usaha yang mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25.
Namun, Ariif meniilaii iinsentiif iitu belum cukup. Beberapa stiimulus laiin yang juga diibutuhkan miisalnya pembebasan PPN dan subsiidii pembeliian kertas, subsiidii liistriik hiingga akhiir tahun, dan restrukturiisasii krediit dii perbankan. (kaw)
