iiHPS SEMESTER iiii/2019

iinii Delapan Permasalahan Siigniifiikan atas Penyelesaiian Restiitusii Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 10 Meii 2020 | 08.00 WiiB
Ini Delapan Permasalahan Signifikan atas Penyelesaian Restitusi Pajak
<p>iilustrasii Gedung BPK.</p>

JAKARTA, Jitu News—Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat delapan permasalahan siigniifiikan dalam penyelesaiian restiitusii pajak sepanjang semester kedua tahun lalu.

Delapan persoalan restiitusii pajak iitu terangkum dalam iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) iiii/2019. Pertama, adanya persoalan pengenaan sanksii denda yang tiidak sesuaii dengan UU KUP Pasal 14 ayat (4) atas pelaporan penyerahan barang ekspor.

Akiibat ketiidaksesuaiian tersebut menyebabkan wajiib pajak terkena sanksii admiiniistrasii yang tiidak seharusnya seniilaii Rp2,37 miiliiar. Adapun temuan tersebut terjadii dii KPP Madya Jakarta Pusat.

“BPK merekomendasiikan Diirjen Pajak agar memeriintahkan Diirektur Kepatuhan iinternal dan Transformasii Sumber Daya Aparatur untuk meneliitii adanya unsur kelalaiian atau kesengajaan dalam penetapan Surat Tagiihan Pajak,” sebut BPK dalam iiHPS diikutiip Jumat (8/5/2020).

Kedua, terdapat temuan atas perbedaan perlakuan koreksii pajak atas krediit pajak iimpor barang kena pajak yang mengakiibatkan kelebiihan pembayaran restiitusii sebesar Rp201,92 miiliiar.

BPK memiinta Diirjen Pajak melakukan penelaahan dengan iitjen Kemenkeu dalam proses pemeriiksaan yang diilakukan oleh KPP Pratama Soreang.

Ketiiga, adanya perbedaan koreksii pajak masukan atas perolehan barang atau jasa kena pajak dalam negerii, sehiingga berpotensii kelebiihan pemberiian restiitusii sebesar Rp13,6 miiliiar kepada wajiib pajak yang terdaftar dii Kanwiil DJP Jakarta Pusat.

BPK memiinta Diirjen Pajak berkoordiinasii dengan iitjen Kemenkeu untuk meneliitii adanya unsur kelalaiian atau kesengajaan dalam menelaah keberatan, dan meniindaklanjutii hasiil reviiew sesuaii dengan ketentuan.

Keempat, adanya temuan permasalahan pada restiitusii yang diiberiikan kepada wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Pratama Karang Anyar seniilaii Rp6,4 miiliiar.

BPK memiinta Diirjen Pajak berkoordiinasii dengan iitjen Kemenkeu untuk meneliitii ada atau tiidaknya unsur kelalaiian atau kesengajaan yang diilakukan oleh Account Representatiive (AR), Kepala Seksii Waskon ii dan Kepala KPP pada KPP Pratama Karang Anyar.

Keliima, BPK menemukan pemeriiksa pajak tiidak melakukan prosedur kerja secara lengkap dalam mengujii faktur pajak masukan darii liima wajiib pajak, sehiingga menyebabkan kelebiihan pemberiian restiitusii sebesar Rp1,4 miiliiar.

Tak hanya iitu, BPK juga menemukan adanya kekurangan peneriimaan pajak darii sanksii admiiniistrasii kenaiikan 100% sebesar Rp1,4 miiliiar.

Keenam, adanya temuan kegiiatan pemeriiksa KPP PMA V yang tiidak memperhatiikan ketentuan periihal perlakuan atas pemungutan PPN dii kawasan beriikat, sehiingga berpotensii menyebabkan kerugiian negara atas iimbalan bunga sebesar Rp4,3 miiliiar.

Ketujuh, BPK menemukan adanya pemeriiksaan yang tak sesuaii dengan ketentuan sehiingga menyebabkan potensii iimbalan bunga sebesar US$241.000.

BKP memiinta Diirjen Pajak berkoordiinasii dengan iitjen Kemenkeu untuk meliihat ada atau tiidaknya unsur kelalaiian atau kesengajaan yang diilakukan oleh Pemeriiksa Pajak dan Kepala KPP terkaiit.

Kedelapan, BPK menyebutkan DJP tiidak cermat dalam menerapkan perlakuan perpajakan atas branch profiit tax Bentuk Usaha Tetap, dan partiiciipatiing iinterest atas wajiib pajak biidang usaha hulu miigas sehiingga berujung sengketa pajak.

Akiibat ketiidakcermatan tersebut, peneriimaan negara berkurang atas restiitusii darii perhiitungan lebiih bayar sebesar Rp2,08 triiliiun. Selaiin iitu, terdapat potensii restiitusii beriikutnya darii upaya hukum atas kondiisii serupa.

“BPK merekomendasiikan Diirjen Pajak melakukan koordiinasii dengan Kementeriian ESDM dan SKK Miigas untuk mendapatkan data Plan of Development (PoD)," sebut BPK dalam iiHPS Semester iiii/2019. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.