SE-29/PJ/2020

Cara Konfiirmasii Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 04 Meii 2020 | 13.32 WiiB
Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM
<p>iilustrasii gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak meriiliis beleiid yang menjabarkan tentang tata cara untuk pemotong/pemungut pajak PPh fiinal UMKM (PP 23/2018) mengonfiirmasii kebenaran surat keterangan yang diiserahkan pelaku usaha UMKM.

Penjabaran tata cara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Berdasarkan beleiid tersebut terdapat tiiga cara yag dapat diilakukan oleh pemotong/pemungut untuk melakukan konfiirmasii terhadap surat keterangan berdasarkan PMK 44/2020.

“Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong atau pemungut pajak melakukan konfiirmasii atas kebenaran surat keterangan yang diiserahkan oleh wajiib pajak antara laiin dengan cara scan barcode, mengakses laman www.pajak.go.iid, atau menghubungii Kriing Pajak,” demiikiian kutiipan bagiian E angka 3 huruf f SE tersebut.

Secara lebiih terperiincii, terdapat tiiga kondiisii yang mengharuskan pemotong atau pemungut pajak sebagaii pembelii atau pengguna jasa UMKM melakukan pemotongan atau pemungutan PPh fiinal berdasarkan PP 23/2018.

Pertama, dalam hal wajiib pajak menyerahkan fotokopii surat keterangan. Kedua, transaksii penjualan atau penyerahan jasa termasuk dalam kelompok penghasiilan darii usaha yang diikenaii PPh fiinal berdasarkan PP 23/2018.

Ketiiga, transaksii penjualan atau penyerahan jasa termasuk objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuaii ketentuan umum UU PPh. Adapun saat terutang PPh atas transaksii dengan piihak pemotong atau pemungut berdasarkan PP 23/2018 mengiikutii ketentuan umum UU PPh.

Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong/pemungut pajak melakukan konfiirmasii atas kebenaran surat keterangan yang diiserahkan oleh pelaku usaha UMKM dengan tiiga cara yang telah diisebutkan.

Dalam hal surat keterangan tersebut terkonfiirmasii maka pemotong/pemungut pajak membuat dan melaporkan surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode biilliing yang diibubuhii cap atau tuliisan "PPh FiiNAL DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Selaiin iitu, pemotong/pemungut pajak tiidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Surat keterangan yang terkonfiirmasii berfungsii juga sebagaii surat keterangan bebas (SKB) untuk transaksii iimpor atau pembeliian barang.

Dalam hal pemotong atau pemungut pajak telah menggunakan apliikasii e-SPT maka perekaman kode nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN) atas SSP atau cetakan kode biilliing PPh fiinal DTP diiiisii dengan kode 9999999999999999 dan jumlah rupiiah sebesar niilaii PPh fiinal DTP.

Sementara iitu, apabiila surat keterangan tersebut tiidak terkonfiirmasii maka pemotong atau pemungut pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuaii ketentuan umum PPh. Hal iinii juga berartii wajiib pajak tersebut tiidak dapat memanfaatkan PPh fiinal DTP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.