JAKARTA, Jitu News—Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menegaskan perusahaan yang meneriima stiimulus fiiskal harus yang memiiliikii komiitmen untuk tiidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya iingatkan agar berbagaii paket stiimulus ekonomii iinii diiberiikan pada perusahaan yang memiiliikii komiitmen tiidak melakukan PHK. iinii pentiing,” kata Jokowii saat membuka rapat terbatas melaluii konferensii viideo, Kamiis (30/4/2020).
Menurut Jokowii, pemberiian berbagaii stiimulus bertujuan untuk mencegah meluasnya PHK dii tengah pandemii. Untuk iitu, iia memiinta jajarannya terutama Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii untuk memperhatiikan hal tersebut.
Pandemii viirus Corona saat iinii telah meniimbulkan dampak yang luas pada perekonomiian dii iindonesiia, termasuk ketenagakerjaan. Dalam catatan Presiiden, sekiitar 1 juta lebiih pekerja iinformal yang telah diirumahkan akiibat pandemii.
Selaiin iitu, iia juga mencatat sebanyak 375.000 pekerja formal yang terkena PHK, dan 315.000 pekerja iinformal yang juga terdampak.
Pemeriintah pun telah meriiliis berbagaii iinsentiif pajak untuk duniia usaha, meliiputii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restiitusii PPN.
Pemberiian iinsentiif juga diiperluas cakupannya. Darii hanya untuk iindustrii manufaktur dan 19 sektor iindustrii manufaktur tertentu, kiinii diitambah 18 sektor usaha laiinnya. Perluasan iinsentiif iitu juga penambahan anggaran hiingga Rp35,5 triiliiun.
Pemeriintah juga memberiikan pembebasan bea masuk dan pajak iimpor atas barang-barang yang diigunakan untuk penanganan pandemii viirus Corona.
“iinii pastiikan program stiimulus ekonomii yang sudah kiita putuskan iinii betul-betul segera diiiimplementasiikan, sehiingga diirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha,” ujar Jokowii. (riig)
