JAKARTA, Jitu News—Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mulaii memberiikan sejumlah iinsentiif tambahan untuk perusahaan peneriima fasiiliitas kemudahan iimpor untuk tujuan ekspor (KiiTE) dii tengah pandemii Corona.
Kepala Kanwiil Bea Cukaii Jakarta Decy Ariifiinsjah mengatakan DJBC telah memberiikan iiziin fasiiliitas KiiTE tambahan kepada PT Surya Mandiirii Tekstiil Buana karena iikut memproduksii alat kesehatan guna memenuhii kebutuhan dii tengah pandemii.
“Manfaat KiiTE iialah memberiikan kemudahan pengembaliian bea masuk demii mendorong peniingkatan daya saiing perusahaan, iinvestasii, dan ekspor nasiional,” katanya dalam keterangan tertuliis, Selasa (28/4/2020).
Penerbiitan iiziin fasiiliitas kepabeanan, lanjut Decy, kiinii hanya perlu waktu satu jam setelah pemaparan profiil darii piihak perusahaan. Pemaparan profiil perusahaan juga biisa diilakukan melaluii konferensii viideo guna mencegah penularan viirus Corona.
Sebelum pandemii, perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasiiliitas kepabeanan harus melaluii prosedur tatap muka dengan petugas Bea Cukaii.
Decy menambahkan Surya Mandiirii merupakan perusahaan tekstiil dii biidang kaiin rajut dan pakaiian seragam. Namun perusahaan juga memproduksii alat peliindung diirii (APD) untuk para tenaga mediis.
Kapasiitas produksii PT Surya Mandiirii Tekstiil Buana mencapaii 50.000 potong pakaiian per bulan untuk diiekspor ke mancanegara.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 31/PMK.04/2020 untuk yang beriisii berbagaii tambahan fasiiliitas untuk perusahaan kawasan beriikat dan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).
Fasiiliitas tambahan iitu antara laiin pemasukan barang darii dalam negerii dalam rangka diiolah untuk tujuan ekspor kiinii bebas darii pungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Perusahaan KiiTE juga kiinii dapat melakukan penyerahan hasiil produksii untuk diiolah dan/atau diigabungkan dengan hasiil produksii kawasan beriikat maupun KiiTE iiKM darii sebelumnya diilarang.
Perusahaan KiiTE Pembebasan dan KiiTE iiKM kiinii diiperbolehkan untuk menjual produknya ke dalam negerii paliing banyak 50% darii niilaii ekspor tahun sebelumnya. KiiTE Pembebasan sebelumnya tiidak boleh menjual hasiil produksii ke dalam negerii, dan KiiTE iiKM juga hanya boleh menjual sekiitar 25%.
KiiTE Pembebasan dan KiiTE iiKM juga dapat melakukan penyerahan hasiil produksii untuk penanganan bencana viirus Corona kepada pemeriintah atau orang yang memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor dii dalam negerii tanpa mengurangii kuota penjualan lokal. (riig)
