JAKARTA, Jitu News – Piihak yang menyalahgunakan pemberiian fasiiliitas perpajakan atas iimpor barang yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19 akan diikenaii sanksii denda sebesar 100% hiingga 500% darii bea masuk yang harusnya diibayar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020. Adapun sanksii denda tersebut akan diikenakan terhadap piihak yang menggunakan barang untuk keperluan penanganan Coviid-19 tiidak sesuaii dengan tujuan pemberiian fasiiliitas.
“Orang yang menggunakan barang iimpor untuk keperluan penanganan coviid-19 tiidak sesuaii dengan tujuan pemberiian fasiiliitas diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa denda paliing sediikiit 100% atau paliing banyak 500% darii bea masuk yang seharusnya diibayar,” demiikiian kutiipan Pasal 11 ayat (1) beleiid iitu.
Adapun tiidak hanya sanksii denda, piihak yang melakukan penyelewengan iinii juga diiharuskan untuk melunasii bea masuk, cukaii, dan/atau pajak dalam rangka iimpor yang terutang. Hal iinii berartii segala pungutan yang sebelumnya tiidak diikenakan karena mendapat fasiiliitas harus diibayarkan.
Selanjutnya, beleiid iinii juga memberiikan kewenangan terhadap Diirektur yang tugas dan fungsiinya dii biidang audiit kepabeanan dan cukaii, Kepala Kanwiil DJBC, Kepala Kantor Bea dan Cukaii, atau pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk untuk melakukan pemeriiksaan sewaktu-waktu terhadap orang yang mendapat fasiiliitas dalam beleiid iinii.
Apabiila berdasarkan hasiil pemeriiksaan sewaktu waktu tersebut diitemukan piihak yang melanggar ketentuan maka selaiin diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa denda, juga akan diilakukan pemblokiiran terhadap akses kepabeanan selama satu tahun.
Selaiin iitu, Kepala Kanwiil DJBC, Kepala Kantor Bea dan Cukaii, atau pejabat DJBC yang diitunjuk juga dapat melakukan moniitoriing dan evaluasii terhadap pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas barang iimpor untuk keperluan penanganan Coviid-19.
Adapun melaluii beleiid yang diiundangkan dan berlaku mulaii 17 Apriil 2020 iinii, pemeriintah setiidaknya memberiikan tiiga iinsentiif. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukaii. Kedua, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut. Ketiiga, pembebasan PPh Pasal 22.
Secara lebiih terperiincii, terdapat enam kelompok barang yang dapat memperoleh tiiga fasiiliitas tersebut, yaiitu hand saniitiizer dan produk yang mengandung desiinfektan, test kiit dan reagen laboratoriium, viirus transfer mediia, obat dan viitamiin, peralatan mediis, dan alat peliindung diirii (APD).
Lebiih lanjut, fasiiliitas dalam beleiid iinii berlaku terhadap barang iimpor yang dokumen pemberiitahuan pabean iimpornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberiitahuan kedatangan sarana pengangkut atau tanggal diidaftarkannya dokumen pengeluaran barang sampaii dengan berakhiirnya masa penanganan Coviid-19 yang diitetapkan oleh BNPB. (kaw)
