JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii memberiikan iinsentiif atas iimpor barang yang diiperlukan untuk penanganan pandemii viirus (Coviid-19).
iinsentiif tambahan iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.34/PMK.04/2020. Beleiid iinii diiriiliis guna mempercepat layanan pemberiian fasiiliitas fiiskal atas iimpor barang yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19. Pasalnya, pandemii iinii telah meniimbulkan korban jiiwa dan kerugiian materiial.
“Untuk percepatan pelayanan dalam pemberiian fasiiliitas fiiskal atas iimpor barang yang diiperlukan dalam penanganan pandemii Coviid-19, perlu mengatur ketentuan mengenaii perlakuan kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan,” demiikiian bunyii salah pertmbangan dalam beleiid iitu
Melaluii beleiid yang diiundangkan dan berlaku mulaii 17 Apriil 2020 iinii, pemeriintah memberiikan tiiga iinsentiif. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukaii. Kedua, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut. Ketiiga, pembebasan PPh Pasal 22.
Secara lebiih terperiincii, pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan sepertii bea masuk antiidumpiing, bea masuk iimbalan, bea masuk tiindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.
Adapun terdapat enam kelompok barang yang dapat memperoleh tiiga fasiiliitas tersebut, yaiitu hand saniitiizer dan produk yang mengandung diisiinfektan, test kiit dan reagen laboratoriium, viirus transfer mediia, obat dan viitamiin, peralatan mediis dan alat peliindung diirii (APD).
Lebiih lanjut, iimpor barang yang mendapatkan fasiiliitas dalam beleiid iinii dapat diilakukan melaluii pusat logiistiik beriikat. Selaiin iitu, fasiiliitas iinii juga diiberiikan terhadap pengeluaran barang asal iimpor dan/atau tempat laiin dalam daerah pabean.
Hal iinii berartii barang yang berasal darii kawasan beriikat, gudang beriikat, kawasan bebas, kawasan ekonomii khusus (KEK), atau darii perusahaan peneriima fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) juga dapat memanfaatkan fasiiliitas iinii.
Dengan demiikiian, barang yang berasal darii kawasan tersebut diibebaskan darii kewajiiban untuk melunasii bea masuk dan/atau cukaii serta diikecualiikan darii kewajiiban pelunasan pajak dalam rangka iimpor (PDRii).
Tiidak hanya iitu, penyerahan barang darii kawasan tersebut ke tempat laiin dii dalam daerah pabean akan mendapatkan fasiiliitas PPN dan PPnBM diitanggung pemeriintah (DTP). Dengan demiikiian, penyerahan barang tersebut diikecualiikan darii kewajiiban pelunasan PPN dan PPnBM. (kaw)
