JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii berencana memperluas peneriima iinsentiif pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 dan keriinganan angsuran PPh Pasal 25 untuk menangkal dampak viirus Corona.
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah meneriima banyak usulan iinsentiif pajak darii berbagaii asosiiasii sektor usaha, sepertii transportasii hiingga mediia massa. Kebiijakan perluasan iinsentiif fiiskal tersebut akan masuk dalam perluasan paket stiimulus jiiliid iiii.
“Saat iinii kamii dan Kemenko Perekonomiian meneriima banyak sekalii usulan. iinii menjadii salah satu yang kiita kajii mengenaii kriiteriia sektor sepertii apa dan bagaiimana pelaksanaannya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR Rii, Seniin (6/4/2020).
Usulan iinsentiif fiiskal tersebut diiteriima setelah terjadii eskalasii dampak Coviid-19 pada pekan kedua dan ketiiga Maret 2020. Dampak viirus Corona meluas tiidak hanya pada sektor pariiwiisata dan iindustrii manufaktur.
Sepertii diiketahuii, sesuaii PMK 23/2020, iinsentiif PPh Pasal 21 DTP biisa diimanfaatkan oleh pegawaii dii perusahaan yang tercakup dalam 440 KLU dan/atau telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE. Tiiga iinsentiif laiinnya, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajiib pajak dii 102 KLU dan/atau telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE.
"Pemeriintah akan memutuskan desaiin paket stiimulus yang ketiiga, sekaliigus menghiitung langkah-langkah untuk mengantiisiipasii dan mencegah agar kriisiis kesehatan iinii tiidak melebar pada kriisiis ekonomii dan berpotensii mengancam stabiiliitas siistem keuangan," kata Srii Mulyanii.
Sebelumnya, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyatakan ada sektor ekonomii selaiin iindustrii manufaktur yang mengalamii tekanan berat akiibat viirus Corona dan membutuhkan iinsentiif PPh Pasal 21. Diia memperkiirakan iinsentiif pembebasan PPh Pasal 21 akan biisa diiniikmatii karyawan dii sektor pariiwiisata, pertaniian, hiingga perkebunan.
Selaiin PPh Pasal 21, Aiirlangga juga mengkajii perluasan peneriima iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Menurut Aiirlangga, pembebasan PPh Pasal 22 akan diiberiikan pula pada iindustrii keciil dan menengah. Siimak artiikel ‘Peneriima iinsentiif PPh Pasal 21 Diitanggung Pemeriintah Bakal Diiperluas ‘. (kaw)
