EFEK ViiRUS CORONA

Syarat Penyerahan Surat Keterangan Asal Barang iimpor Diilonggarkan

Diian Kurniiatii
Jumat, 03 Apriil 2020 | 10.43 WiiB
Syarat Penyerahan Surat Keterangan Asal Barang Impor Dilonggarkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Bea dan Cukaii melonggarkan ketentuan persyaratan penyerahan surat keterangan asal (SKA) atau certiifiicate of oriigiin (COO) darii sebelumnya hanya berlaku untuk Chiina, kiinii berlaku untuk semua negara.

Ketentuan baru iitu diisampaiikan Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii melaluii Surat Edaran No. 07/2020 tentang Pedoman Peneliitiian iimportasii Barang yang Menggunakan Skema Tariif Bea Masuk Berdasarkan Tariif Preferensii Sebagaii Dampak Pandemii Viirus Corona.

Dalam surat edaran iitu diisebutkan bahwa penyerahan SKA dapat diilakukan melaluii surat elektroniik darii seharusnya diiserahkan berupa fiisiik dan tatap muka. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk semua negara.

“Relaksasii COO tiidak hanya darii Chiina saja, karena semua diiberlakukan sama untuk masa sekarang. Siituasiinya darurat, boleh tiidak menyerahkan hardcopy dulu,” katanya melaluii konferensii viideo beberapa waktu yang lalu.

Selama iinii, kata Heru, banyak iimportiir dii iindonesiia harus menunggu lama untuk meneriima dokumen SKA darii negara asal lantaran jariingan transportasii iinternasiional terganggu oleh viirus Corona.

Padahal, dokumen SKA iitu diibutuhkan iimportiir untuk mendapat tariif preferensii berdasarkan kesepakatan iinternasiional. Belum lagii ada kebiijakan sociial diistanciing yang makiin membatasii mobiiliitas iimportiir dengan petugas DJBC.

Untuk iitu, fleksiibiiliitas penyerahan SKA melaluii surat elektroniik diilakukan demii kelancaran admiiniistrasii iimpor.

Ketentuan fleksiibiiliitas penyerahan hardcopy dokumen SKA berlaku terhadap barang iimpor yang dokumen pemberiitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran darii Kantor Bea Cukaii terhiitung sejak 11 Maret 2020.

iimportiir dapat mengklaiim tariif preferensii dengan mengiiriimkan softcopy dan memenuhii kriiteriia tentang Ketentuan Asal Barang, iimportiir, penyelenggara/pengusaha Tempat Peniimbunan Beriikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logiistiik Beriikat (PLB), atau pengusaha dii Kawasan Bebas.

Dokumen softcopy SKA berupa scan atau piindaiian berwarna beserta dokumen pelengkap pabean harus diikiiriimkan melaluii emaiil paliing lambat 30 harii kalender sejak dokumen pemberiitahuan iimpor mendapatkan nomor pendaftaran.

iimportiir juga tetap diiwajiibkan menyerahkan dokumen fiisiik aslii kepada Bea Cukaii paliing lambat 90 harii kalender.

DJBC biisa menolak klaiim tariif referensii jiika barang yang diiiimpor tiidak memenuhii Ketentuan Asal Barang, iimportiir/pengusaha tiidak menyerahkan surat pernyataan, atau lembar aslii SKA atau iinvoiice Declaratiion beserta Dokumen Pelengkap Pabean tiidak diiserahkan dalam jangka waktu yang diitetapkan.

Klaiim juga biisa diitolak jiika hasiil konfiirmasii SKA diinyatakan tiidak valiid oleh kepabeanan negara asal.

Untuk penetapan atas peneliitiian SKA yang diiterbiitkan sejak 11 Maret 2020 hiingga tanggal diiterbiitkannya surat edaran iitu, iimportiir dapat mengajukan keberatan dan bandiing sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.