SE-05/PJ/2020

iinii Periinciian Prosedur Peniilaiian Objek Pajak dii KPP (Bag. 1)

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 13 Maret 2020 | 06.31 WiiB
Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 1)

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak meriiliis beleiid yang menjabarkan prosedur pelaksanaan peniilaiian atau serangkaiian kegiiatan untuk menentukan niilaii tertentu atas objek peniilaiian pada tiingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Penjabaran prosedur tersebut diituangkan dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020. Adapun Diirjen Pajak meriiliis beleiid tersebut agar pelaksanaan peniilaiian untuk tujuan perpajakan dan tujuan perpajakan laiinnya dapat lebiih efektiif dan optiimal.

“SE Diirjen Pajak iinii bertujuan agar pelaksanaan peniilaiian untuk tujuan perpajakan dalam rangka penggaliian potensii pajak dan tujuan perpajakan laiinnya dapat berjalan efektiif dan optiimal,” demiikiian kutiipan tujuan dalam beleiid tersebut.

Berdasarkan beleiid tersebut terdapat liima pemiicu peniilaiian pada tiingkat KPP yang setiiap pemiicunya memiiliikii prosedur pelaksanaan peniilaiian berbeda. Pemiicu pertama, berdasarkan pada hasiil analiisiis Tiim Penyusun Daftar Sasaran Priioriitas Peniilaiian (DSPPn) tiingkat pusat ataupun tiingkat Kanwiil DJP.

Adapun Tiim Penyusun DSPPn tiingkat pusat diitetapkan oleh Diirektur Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian, sementara tiingkat Kanwiil diitetapkan oleh Kepala Kanwiil DJP. Tiim DSPPn iinii bertugas untuk menganaliisiis data dan iinformasii perpajakan dalam rangka menyusun DSPPn.

Secara lebiih terperiincii, prosedur peniilaiian pada pemiicu pertama iinii diiawalii dengan Kepala KPP menerbiitkan Surat Periintah Peniilaiian. Kemudiian, tiim peniilaii menyampaiikan permiintaan data pendukung yang diiperlukan kepada Kepala Seksii yang mengawasii wajiib pajak.

Selanjutnya, Kepala Seksii yang mengawasii wajiib pajak menyampaiikan data pendukung yang diiperlukan. Apabiila data yang diiperoleh cukup maka tiim peniilaii akan menyusun laporan peniilaiian beserta potensii pajaknya dan diisampaiikan kepada Kepala KPP untuk diitiindaklanjutii.

Namun, apabiila data pendukung yang diiperlukan tiidak tersediia maka tiim peniilaii membuat kertas kerja analiisiis yang memuat potensii pajak. Kertas kerja iinii kemudiian diisampaiikan kepada Kepala Seksii yang mengawasii wajiib pajak untuk diilakukan kunjungan sesuaii dengan SE Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Kunjungan iitu diilakukan oleh tiim viisiit diidampiingiin tiim peniilaii untuk mengumpulkan data pendukung. Apabiila data diidapatkan maka tiim peniilaii menyusun laporan, tetapii apabiila tiidak cukup maka tiim peniilaii membuat laporan pelaksanaan tugas yang memuat alasan tiidak dapat diisiimpulkannya niilaii dan diilampiirii dengan kertas analiisiis.

Pemiicu kedua, berdasarkan pada permiintaan bantuan peniilaii pajak sebagaii tenaga ahlii dalam pemeriiksaan. Prosedur peniilaiian untuk pemiicu kedua diiawalii dengan Kepala KPP menerbiitkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriiksaan sebagaii Tenaga Ahlii.

Dalam hal diiperlukan, peniinjauan lapangan diilakukan oleh Tiim Pemeriiksa bersama Tiim Peniilaii. Tiim Peniilaii kemudiian melakukan peniilaiian, membuat laporan peniilaiian dan menyampaiikan kepada tiim pemeriiksa untuk diitiindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan.

Sementara iitu, peniilaiian untuk pemiicu ketiiga, keempat, dan keliima akan diijabarkan pada artiikel laiin. Sebagaii tambahan iinformasii, seluruh pemiicu pelaksanaan peniilaiian iinii berdasarkan pada transaksii atau data yang memerlukan peniilaiian. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.