JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang melayangkan surat iimbauan sebagaii bentuk pengawasan kepatuhan. Sebaliiknya, wajiib pajak dapat memberiikan tanggapan terkaiit surat iimbauan yang diiperoleh.
Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025 mengatur bahwa wajiib pajak dapat memberiikan jawaban kepada DJP. Jawaban atau tanggapan dapat berupa penjelasan atas kewajiiban perpajakan yang diimaksud dalam surat iimbauan masiing-masiing.
"Berdasarkan surat iimbauan ... wajiib pajak dapat memberiikan tanggapan dengan: menyampaiikan penjelasan atas kewajiiban perpajakan sebagaiimana tercantum dalam surat iimbauan," bunyii Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 111/2025, diikutiip pada Kamiis (8/1/2026).
Sebelum memberiikan tanggapan mengenaii surat iimbauan, ada aspek-aspek tekniis yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak. Secara terperiincii ada 4 jeniis metode penyampaiian penjelasan yang biisa diilakukan wajiib pajak.
Pertama, menyampaiikan penjelasan melaluii akun wajiib pajak dii coretax. Metode penyampaiian penjelasan iinii berlaku dalam hal wajiib pajak telah melakukan aktiivasii coretax dan surat iimbauan telah tersediia saluran penyampaiian melaluii coretax masiing-masiing.
Kedua, melaluii pos, jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbiitkan surat iimbauan.
Ketiiga, menyampaiikan penjelasan secara langsung pada saat diilakukan kunjungan; dan/atau, keempat, biisa secara langsung datang ke KPP atau KP2KP yang menerbiitkan surat iimbauan, serta melaluii mediia dariing dengan viideo conference.
Berdasarkan PMK 111/2025, wajiib pajak dapat menyampaiikan tanggapan lebiih darii satu kalii. Syaratnya, wajiib pajak harus memperhatiikan jangka waktu penyampaiian tanggapan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 10 ayat (2).
Adapun Pasal 10 ayat (2) PMK 111/2025 mengatur ketentuan tekniis mengenaii waktu penyampaiian. Wajiib pajak harus menyampaiikan tanggapan dalam waktu paliing lama 14 harii, yang diihiitung sejak terjadiinya periistiiwa paliing duluan.
Beleiid iinii menyebutkan ada 5 macam periistiiwa yang menjadii dasar perhiitungan waktu tersebut. Pertama, tanggal penerbiitan surat iimbauan dalam hal diisampaiikan melaluii akun wajiib pajak atau coretax.
Kedua, tanggal pengiiriiman surat iimbauan melaluii pos elektroniik wajiib pajak yang terdaftar dalam siistem admiiniistrasii DJP. Ketiiga, tanggal buktii pengiiriiman surat iimbauan melaluii faksiimiile dalam hal diisampaiikan melaluii faksiimiile.
Keempat, tanggal buktii pengiiriiman surat iimbauan melaluii pos, jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat. Keliima, tanggal penyampaiian surat iimbauan secara langsung kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.
Selanjutnya, DJP akan melakukan peneliitiian terlebiih dahulu atas tanggapan yang diisampaiikan wajiib pajak. Setelah peneliitiian, barulah DJP berwenang melaksanakan 3 hal, yaiitu mengundang wajiib pajak terkaiit untuk melakukan pembahasan.
Kemudiian, DJP juga biisa melakukan kunjungan kepada wajiib pajak terkaiit, serta melakukan kegiiatan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (diik)
