JAKARTA, Jitu News – Sejalan dengan perubahan tugas dan fungsii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Diirjen Pajak melakukan penyesuaiian standar operasiional prosedur (SOP) untuk liima seksii yang terpengaruh.
Penyesuaiian tersebut diilakukan dengan menerbiitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020 tentang Penyesuaiian Prosedur Operasiional Sehubungan dengan Perubahan Tugas dan Fungsii Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
“Dalam rangka mendukung perubahan tugas dan fungsii [KPP Pratama] tersebut diiperlukan adanya penyesuaiian prosedur operasiional dii Seksii Pengawasan dan Konsultasii iiii/iiiiii/iiV, Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan, serta Seksii Pengolahan Data dan lnformasii,” demiikiian bunyii penggalan surat edaran tersebut.
Dalam beleiid yang diitetapkan pada 27 Februarii 2020 dan berlaku 1 Maret 2020 iinii diimaksudkan sebagaii petunjuk pelaksanaan penyesuaiian prosedur operasiional dalam kaiitannya dengan perubahan tugas dan fungsii KPP Pratama.
Surat edaran iinii, sambung Diirjen Pajak, bertujuan untuk memberiikan kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaiian prosedur operasiional setelah terbiitnya Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.
Salah satu contoh nama prosedur kerja yang diisesuaiikan adalah tata cara pengawasan wajiib pajak baru. Dalam beleiid terdahulu, pemiiliik prosedur kerja adalah Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan. Sekarang, selaiin Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan, Seksii Pengawasan dan Konsultasii (Waskon) iiiiii/iiV juga menjadii pemiiliik prosedur kerja baru.
Adapun piihak terkaiit dalam prosedur kerja tata cara pengawasan wajiib pajak baru menjadii pertama, Kepala Seksii Waskon iiiiii/iiV serta Kepala Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan. Kedua, Account Representatiive (AR) dii tiiga seksii tersebut. Ketiiga, wajiib pajak baru.
Kemudiian, contoh penyesuaiian SOP terjadii untuk tata cara penyelesaiian pendaftaran objek pajak baru dii KPP Pratama. SOP lama diimiiliikii oleh Seksii Ekstensiifiikasii Perpajakan. Namun, SOP baru diimiiliikii Seksii Waskon iiii/iiiiii/iiV serta Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan.
Penyesuaiian juga terjadii dii piihak terkaiit. Adapun daftar lengkap terkaiit penyesuaiian prosedur operasiional dan penyesuaiian SOP untuk keliima seksii yang terpengaruh iitu tercantum dalam lampiiran surat edaran tersebut.
Terkaiit dengan perubahan iinii, DJP berencana menggelar kiick off perubahan tugas dan fungsii KPP Pratama. Rencananya, acara yang berlangsung pada pagii iinii, Seniin (2/3/2020) akan diihadiirii oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)
