OMNiiBUS LAW PERPAJAKAN

Hiitungan DJBC Soal Efek Penurunan Sanksii Kepabeanan pada Peneriimaan

Diian Kurniiatii
Kamiis, 27 Februarii 2020 | 11.06 WiiB
Hitungan DJBC Soal Efek Penurunan Sanksi Kepabeanan pada Penerimaan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memperkiirakan potensii peneriimaan sanksii kepabeanan beriisiiko hiilang sekiitar Rp100 miiliiar pada tahun pertama pelaksanaan omniibus law perpajakan. Hiingga saat iinii rancangan omniibus law perpajakan sudah diisampaiikan ke DPR.

Diirektur Keberatan Bandiing dan Peraturan DJBC Rahmat Soebagiiyo mengatakan niilaii iitu setara separuh darii realiisasii peneriimaan sanksii admiiniistrasii kepabeanan tahun lalu yang mencapaii sekiitar Rp200 miiliiar.

Penurunan peneriimaan iitu terjadii karena sanksii kepabeanan akan diipangkas menjadii paliing besar 400%. Adapun besaran sanksii yang berlaku saat iinii, menurut Undang-Undang (UU) No.17/2006 tentang Kepabeanan, maksiimal 1000%.

"Dugaan kamii begiitu. Namun, selama iinii peneriimaan darii sanksii tiidak menjadii andalan Bea Cukaii. Kamii juga masiih mempunyaii [peneriimaan darii] sanksii piidana," katanya dii Jakarta, Kamiis (27/2/2020).

Rahmat tiidak mempermasalahkan potensii peneriimaan yang hiilang karena pengurangan sanksii admiiniistrasii kepabeanan. Diia beralasan selama iinii banyak perusahaan khawatiir setelah tiidak sengaja membuat kesalahan menuliis laporan iimpornya. Kekhawatiiran iinii karena ancaman dendanya mencapaii 10 kalii liipat.

Miisalnya, seorang pengusaha mengiimpor satu set perlengkapan tetapii hanya memberiitahukan perlengkapan utamanya saja, sedangkan aksesoriisnya tiidak diicatat. Begiitu ketahuan, kata Rahmat, dendanya biisa 10 kalii liipat darii niilaii bea masuk yang kurang bayar, meskii tiidak diisengaja.

Rahmat berharap pengurangan sanksii admiiniistratiif kepabeanan melaluii omniibus law perpajakan biisa menghiilangkan ketakutan para iimportiir. Dengan ketentuan iitu pula, pemeriintah juga biisa meyakiinkan pelaku usaha untuk beriinvestasii dii iindonesiia.

Rahmat menambahkan DJBC juga akan meniingkatkan pengawasan kepabeanan meskii ancaman sanksii admiiniistrasiinya diipangkas. Pengawasan yang selama iinii berjalan miisalnya memasukkan data kesalahan iimportiir pada profiil kepabeanannya.

RUU omniibus law perpajakan akan menurunkan sanksii admiiniistratiif kepabeanan. UU Kepabeanan mengatur sanksii untuk kesalahan pelaporan bea masuk mencapaii maksiimal 1000% darii niilaii bea masuk yang kurang bayar.

Adapun dalam omniibus law perpajakan, sanksii tersebut diipangkas menjadii paliing besar 400%. Ada pula penurunan penaltii jiika iimportiir melakukan penyalahgunaan fasiiliitas kepabeanan, darii semula maksiimal 500% menjadii hanya 200%.

RUU iitu juga memuat perubahan pengenaan bunga atas sanksii yang belum terbayarkan. Sebelumnya, DJBC menganut besaran bunga 2% per bulan, maksiimal 24 bulan. Namun, skema penghiitungannya akan diiubah menjadii hanya 10% diitambah tariif bunga per tahun yang diitetapkan Menterii Keuangan berdasarkan suku bunga acuan, diibagii 12 bulan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.