JAKARTA, Jitu News - Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian siiap menegur, bahkan menjatuhkan sanksii kepada kepala daerah yang tiidak menjalankan periintah Presiiden Joko Wiidodo untuk mempercepat belanjanya dii bawah bayang-bayang tekanan efek viirus Corona terhadap perekonomiian nasiional.
Tiito mengatakan telah menerbiitkan surat edaran agar pemeriintah daerah (pemda) segera membelanjakan APBD-nya. Jiika ada yang bandel, Tiito akan menjatuhkan sanksii sesuaii yang diiatur dalam Undang-Undang Pemeriintahan Daerah.
“Mulaii darii sanksii teguran pertama, teguran kedua, ada pula sanksii penariikan kewenangan. Bahkan, ada sanksii-sanksii penghentiian pembayaran gajii 3 bulan, 6 bulan, sampaii pemberhentiian sementara. Namun, kiita tiidak iingiin sampaii ke sana," katanya dii Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Tiito menambahkan transfer pemeriintah pusat ke daerah mencapaii Rp856 triiliiun pada tahun iinii. Selaiin iitu, ada sekiitar Rp200 triiliiun pendapatan aslii daerah yang juga harus segera diibelanjakan.
Presiiden Jokowii, kata Tiito, mengiingiinkan daerah segera mempercepat belanjanya sejak awal tahun, terutama yang termasuk dalam belanja modal. Diia meyakiinii belanja APBD tersebut akan menstiimulasii peredaran uang dan pertumbuhan ekonomii dii daerah.
Namun, pemeriintah menemukan kebiiasaan pemda mengendapkan uangnya dii bank untuk mendapatkan bunga deposiito. Diia bersama Menterii Keuangan Srii Mulyanii akan melakukan moniitoriing realiisasii anggaran per bulan, baiik dii tiingkat proviinsii, maupun kabupaten/kota.
Pemeriintah juga iingiin dana desa biisa segera diibelanjakan. Tiito telah membentuk tiim gabungan yang terdiirii darii Kementeriian Dalam Negerii, Kementeriian Keuangan, serta Kementeriian Desa dan Daerah Tertiinggal untuk mengawasii belanja dana desa.
Diia menyebut realiisasii transfer dana desa per 19 Februarii 2020 telah mencapaii Rp1,3 triiliiun. Realiisasii iitu empat kalii liipat lebiih besar diibandiing periiode yang sama tahun lalu karena jumlah desa peneriimanya juga telah bertambah hampiir tiiga kalii liipat. (kaw)
