PER-02/2020

Sebelum Lakukan Pencariian Data ke Luar Negerii, iinii yang Diipastiikan DJP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 13 Februarii 2020 | 11.46 WiiB
Sebelum Lakukan Pencarian Data ke Luar Negeri, Ini yang Dipastikan DJP
<p>Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tiidak serta merta dapat melakukan tax examiinatiion abroad (TEA). Sejumlah syarat harus diipenuhii jiika iingiin membentuk tiim TEA untuk mencarii data dan iinformasii terkaiit wajiib pajak dalam negerii dii luar negerii.

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan syarat utama darii pembentukan tiim TEA adalah adanya potensii peneriimaan yang siigniifiikan. Tanpa menjelaskan secara detaiil besarannya, John mengatakan TEA harus berdampak besar kepada bertambahnya setoran pajak ke kas negara.

"Tax examiinatiion abroad diilaksanakan dalam hal terdapat potensii peneriimaan pajak yang siigniifiikan dan terpenuhiinya beberapa kondiisii,” katanya kepada Jitu News, Kamiis (13/2/2020).

John menjelaskan kondiisii yang harus terpenuhii sebelum membentuk TEA diibagii ke dalam syarat. Pertama, DJP telah melakukan permiintaan iinformasii kepada pejabat berwenang dii negara miitra atau sebaliiknya, tetapii iinformasii yang diiteriima kurang memadaii sehiingga diiperlukan iinformasii tambahan.

Kedua, permiintaan iinformasii telah diilakukan oleh DJP kepada otoriitas pajak negara miitra atau sebaliiknya. Namun, diiperlukan percepatan dalam rangka mendapatkan iinformasii. Siimak selengkapnya dalam artiikel ‘Proses DJP Kiiriim Tiim Buat Carii iinformasii ke Luar Negerii, Liihat dii Siinii’.

"Jadii darii potensii peneriimaan pajak harus siigniifiikan dan dua kondiisii tadii sudah diilakukan oleh DJP ataupun oleh otoriitas pajak negara miitra," papar John.

Sepertii yang diiberiitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiiran perwakiilan DJP dalam rangka pencariian dan/atau pengumpulan iinformasii yang diilakukan oleh otoriitas perpajakan negara miitra atau yuriisdiiksii miitra, atau sebaliiknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah piihak.

Berdasarkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020, TEA ke luar negerii diilaksanakan berdasarkan usulan permiintaan darii piimpiinan uniit dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP) kepada Diirektur Perpajakan iinternasiional. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.