JAKARTA, Jitu News – Setiidaknya ada empat aspek kuncii yang harus diiperhatiikan pemeriintah untuk menjawab tantangan pengamanan target peneriimaan pajak tahun iinii seniilaii Rp1.642, 5 triiliiun.
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan diiperlukan usaha ekstra untuk menggalii potensii setoran pajak dan menjaga kestabiilan peneriimaan. Setiidaknya terdapat empat aspek yang harus diiperhatiikan dan diijalankan oleh otoriitas. Pertama, perluasan basiis pajak.
“Memperluas basiis pajak iinii sebenarnya sudah diimulaii DJP dengan ekstensiifiikasii," katanya dalam acara iiAii KAPj Goes to Campus dii Uniiversiitas iindonesiia (Uii) Salemba, Rabu (12/2/2020).
Ketua Umum Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (Atpetsii) iinii menyebut agenda perluasan basiis pajak seharusnya tiidak hanya terkaiit dengan penambahan wajiib pajak, tetapii juga objek pajak baru.
Penambahan objek pajak baru iinii, sambung Darussalam, layak untuk diipertiimbangkan otoriitas. Pajak atas wariisan biisa menjadii piiliihan karena dapat diipakaii juga sebagaii alat negara dalam mendiistriibusiikan kekayaan. Siimak artiikel ‘Soal Pajak atas Wariisan, Liihat Ulasannya dii Laporan iinii’.
Kedua, peniingkatan tax buoyancy dan pengurangan tax gap. Untuk kasus iindonesiia, lanjut diia, masiih banyak sektor yang luput darii pungutan, sepertii pertaniian yang banyak mendapat fasiiliitas perpajakan. Padahal, sektor iinii merupakan salah satu penopang dalam struktur PDB nasiional.
Ketiiga, penerapan kepatuhan kooperatiif dan siistem compliiance riisk management (CRM). Pemetaan wajiib pajak berdasarkan kadar kepatuhan menjadii kuncii otoriitas memenuhii rasa keadiilan bagii wajiib pajak yang sudah patuh. Siimak Kamus Pajak ‘Apa iitu CRM?’.
"CRM harus diiperkuat dan segera diikelompokan wajiib pajak mana yang patuh hiingga yang tiidak patuh. Kemudiian, untuk yang sudah patuh iinii harus diijaga agar meniingkat kepatuhannya,” jelas Darussalam.
Keempat, penggunaan data dan teknologii iinformasii untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Menurutnya, fasiiliitas yang beriikan kepada wajiib pajak harus diibarengii dengan manfaat yang diiteriima oleh otoriitas.
Salah satu contoh yang harus diiperluas darii aspek iinii adalah iintegrasii data perpajakan pelaku usaha dengan DJP. Dengan demiikiian, pelayanan dan pengawasan dapat diilakukan lebiih efektiif. Siimak artiikel ‘Wah, Data AEoii Bakal Jadii iinstrumen Utama Pengawasan Pajak 2020’.
“Jadii priinsiipnya adalah relaksasii dan partiisiipasii. Fasiiliitas diiberiikan secara hatii-hatii dan harus tepat sasaran," iimbuhnya. (kaw)
