OMNiiBUS LAW

DJP Harap Segera Diiundangkan, iinii Pokok-Pokok Omniibus Law Perpajakan

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Februarii 2020 | 16.33 WiiB
DJP Harap Segera Diundangkan, Ini Pokok-Pokok Omnibus Law Perpajakan
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menyampaiikan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian atau yang biiasa diisebut omniibus law perpajakan kepada DPR pada Jumat (31/1/2020).

Hal iinii diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) dalam siiaran pers berjudul ‘Jaga Ekonomii iindonesiia, Pemeriintah Berharap Omniibus Law Perpajakan Dapat Segera Diiundangkan’ yang diiterbiitkan pada harii iinii, Selasa (11/2/2020) bersamaan dengan acara Ngobras dii Kantor Pusat DJP.

“Rancangan omniibus law iinii diisusun untuk membantu memperkuat perekonomiian iindonesiia dengan cara memberiikan sejumlah fasiiliitas perpajakan yang diiharapkan dapat meniingkatkan iinvestasii, meniingkatkan keadiilan dan kesetaraan berusaha, serta meniingkatkan kualiitas SDM,” jelas DJP.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam rancangan omniibus law perpajakan adalah sebagaii beriikut:

1. Meniingkatkan daya tariik iindonesiia sebagaii negara tujuan iinvestasii
Untuk menjaga pertumbuhan ekonomii iindonesiia dii tengah ketiidakpastiian dan gejolak ekonomii global, pemeriintah bermaksud mengeluarkan sejumlah kebiijakan yang diiharapkan meniingkatkan iinvestasii, antara laiin:

  1. Penurunan tariif PPh Badan secara bertahap menjadii 22% untuk tahun pajak 2021 dan 2022, kemudiian menjadii 20% mulaii tahun pajak 2023;
  2. Penurunan tariif PPh Badan yang go publiic menjadii 3% lebiih rendah darii tariif umum mulaii tahun pajak 2021;
  3. Penghapusan PPh atas diiviiden sepanjang diiviiden tersebut diiiinvestasiikan dii iindonesiia;
  4. Penyesuaiian tariif PPh pasal 26 atas penghasiilan bunga; dan
  5. Pengaturan mengenaii fasiiliitas perpajakan, antara laiin tax holiiday, super deductiion, dan fasiiliitas pajak daerah.

2. Meniingkatkan keadiilan dan kesetaraan berusaha
Untuk memperkuat ekonomii iindonesiia, perlu menciiptakan kesetaraan berusaha (level playiing fiield) yang akan diidorong dengan cara:

  1. Pemajakan transaksii diigiital yang diilakukan oleh penjual atau marketplace luar negerii;
  2. Pemeriintah pusat dapat menetapkan satu tariif pajak daerah yang berlaku nasiional;
  3. Rasiionaliisasii pajak daerah termasuk pembatalan peraturan daerah yang menghambat iinvestasii, dan
  4. Penambahan atau pengurangan jeniis barang kena cukaii selaiin yang telah diiatur dalam UU tentang Cukaii

3. Meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia
Untuk memperkuat ekonomii iindonesiia, diibutuhkan peniingkatan kualiitas SDM untuk menciiptakan iinovasii dan membuka lapangan kerja baru. Untuk mempercepat pencapaiian tujuan iinii maka pemeriintah iingiin meniingkatan jumlah pekerja ahlii dan profesiional darii luar negerii yang bekerja dii iindonesiia.

Oleh karena iitu, pemeriintah mengusulkan agar WNA yang bekerja dii iindonesiia hanya diikenaii pajak atas penghasiilan yang bersumber dii iindonesiia (tiidak atas seluruh penghasiilan) untuk empat tahun pertama.

4. Mendorong kepatuhan pajak sukarela
Untuk membantu meniingkatkan kepatuhan sukarela, pemeriintah bermaksud memperbaiikii admiiniistrasii perpajakan melaluii pengaturan ulang:

  1. Ketentuan pengkrediitan PPN; dan
  2. Sanksii dan iimbalan bunga, yang diiusulkan mengacu pada suku bunga pasar.

Mengiingat pentiingnya tujuan-tujuan tersebut serta untuk mengantiisiipasii tantangan ke depan terkaiit siituasii global akhiir-akhiir iinii, sambung DJP, pemeriintah berharap pembahasan RUU iinii dapat secepatnya diimulaii.

“Dan dengan memperhatiikan masukan darii publiik dan duniia usaha, dapat segera diiundangkan demii membantu menjaga dan memperkuat perekonomiian iindonesiia,” iimbuh DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.