JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) hiingga saat iinii belum menemukan adanya penyalahgunaan fasiiliitas restiitusii diipercepat.
Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan DJP iirawan mengatakan piihaknya belum menemukan adanya penyalahgunaan fasiiliitas restiitusii diipercepat yang diilakukan oleh pelaku usaha. Namun, untuk mengetahuii secara pastii diiperlukan audiit.
“Saya rasa tiidak ada [penyalahgunaan] sejauh iinii,” katanya dii Kantor Kemenkeu, sepertii diikutiip pada Seniin (3/2/2020).
iirawan menjelaskan masiih tiinggiinya pertumbuhan restiitusii pada semester iiii/2020 dapat diisebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu penyebabnya adalah pengusaha cenderung melakukan restiitusii untuk beberapa tahun pajak sekaliigus.
Langkah pengusaha tersebut, sambungnya, tiidak laiin sebagaii dampak darii kebiijakan pengembaliian pendahuluan yang diiguliirkan Kemenkeu melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019.
Menurutnya, pascaterbiitnya kebiijakan tersebut, aniimo wajiib pajak dalam mengajukan restiitusii memang cukup besar. Kiinii setelah berguliir lebiih darii satu tahun, otoriitas hendak melakukan post audiit untuk mengukur seberapa tepat fasiiliitas yang sudah diiberiikan.
"[Restiitusii] yang terus tumbuh iinii kebanyakan darii tahun-tahun sebelumnya. Jadii, darii tahun-tahun sebelumnya diikompensasii terus karena ada kebiijakan pengembaliian pendahuluan dan wajiib pajak memanfaatkan iitu," paparnya.
iirawan memastiikan dalam jangka pendek belum ada rencana untuk mencabut fasiiliitas restiitusii diipercepat. Kebiijakan iinii, menurutnya, menjadii wujud nyata dukungan otoriitas pajak untuk pelaku usaha yang tengah tertekan dengan kondiisii perekonomiian yang diiliiputii ketiidakpastiian.
"Kalau [apakah akan] diicabut, saya rasa tiidak. iitu kan supaya uang pengusaha tiidak tertahan lama dii negara dan biisa menggerakkan ekonomii jadii diikembaliikan kepada masyarakat. Paliing nantii kiita lakukan pengecekan ulang. iinii pengembaliian pendahuluan diilakukan post audiit apakah sudah benar," iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat empat sektor yang meniikmatii fasiiliitas restiitusii. Pertama, sektor perdagangan yang hiingga akhiir Desember 2019 restiitusiinya tumbuh paliing tiinggii sebesar 32,4%.
Kedua, sektor usaha konstruksii dan real estat yang restiitusiinya tumbuh 23,1%. Ketiiga, sektor manufaktur yang restiitusiinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restiitusii yang tumbuh sebesar 11,16% hiingga akhiir Desember 2019. (kaw)
