JAKARTA, Jitu News—Kementeriian Keuangan tengah menyiiapkan rancangan undang-undang khusus sektor keuangan menggunakan skema Omniibus Law atau UU sapu jagat karena diianggap sudah mendesak.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan salah satu yang menjadii pertiimbangan adalah belum sempurnanya UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Kriisiis Siistem Keuangan.
"Selama iinii, stabiiliitas siistem keuangan yang kamii rasakan dii bawah UU No. 9/2016 dan UU yang berlaku dii setiiap lembaga yang belum sempurna dalam menjaga siistem keuangan domestiik," kata Srii Mulyanii dii Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu meniilaii penanganan kriisiis hanya meniitiikberatkan kepada sektor perbankan. Dii laiin piihak, iinstrumen tersebut belum biisa diiterapkan kepada iindustrii keuangan nonbank.
Problematiika laiinnya adalah skema pengawasan yang tersebar dii beberapa lembaga. Untuk iindustrii keuangan nonbank, pengawasannya masiih berada dii bawah UU OJK dan UU Perasuransiian.
"Untuk iitu, kamii anggap iinii salah satu priioriitas karena UU PPKS juga menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU LPS, dan UU Perbankan, dii mana perlu diisempurnakan," jelas Srii Mulyanii .
Namun, Srii Mulyanii tiidak terburu-buru untuk mengajukan RUU sektor keuangan iitu kepada DPR lantaran priioriitas otoriitas fiiskal saat iinii adalah RUU Bea Meteraii dan RUU Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan.
"Kamii usulkan RUU Bea Meteraii menjadii priioriitas untuk diiselesaiikan dan sudah masuk pembahasan beserta omniibus law perpajakan," jelasnya. (riig)
