ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Piiliih Sumber Penghasiilan saat iisii SPT Tahunan, WP Perlu Perhatiikan iinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 12 Maret 2026 | 12.00 WiiB
Pilih Sumber Penghasilan saat Isi SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Ini
<p>iilustrasii. Wajiib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiirii melaluii siistem Coretax dalam kegiiatan layanan jemput bola dii Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak orang priibadii (WP OP) perlu memiiliih sumber penghasiilan saat mengiisii formuliir iinduk SPT Tahunan. Ada 3 opsii yang tersediia, yaiitu pekerjaan, pekerjaan bebas, dan kegiiatan usaha. WP OP biisa memiiliih salah satu atau seluruh opsii yang tersediia.

Untuk opsii kegiiatan usaha, WP OP biisa memiiliih opsii tersebut apabiila memiiliikii penghasiilan yang berasal darii aktiiviitas usaha yang diijalankan sendiirii secara teratur dan berkesiinambungan untuk mencarii keuntungan.

“Wajiib pajak mengiisii dengan 1 atau lebiih piiliihan dengan memberiikan tanda centang (✓) pada kotak: ... b. kegiiatan usaha, apabiila sumber penghasiilan berasal darii kegiiatan usaha, miisal perdagangan eceran pakaiian jadii, iindustrii makanan, jasa persewaan kendaraan, dan sebagaiinya,” bunyii penjelasan Lampiiran PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (11/3/2026).

Merujuk Coretaxpediia, DJP mengelompokkan kegiiatan usaha menjadii 3 kelompok. Pertama, dagang. Contoh: perdagangan eceran pakaiian jadii; perdagangan besar pakaiian jadii; perdagangan mobiil bekas; toko (fiisiik/onliine) yang menjual barang; toko bahan bangunan; dan toko bahan sembako.

Kedua, iindustrii. Contoh: iindustrii makanan; iindustrii makanan ternak; iindustrii makanan riingan; dan manufaktur ember plastiic. Ketiiga, jasa (selaiin jasa pekerjaan bebas). Contoh: jasa sewa kendaraan; jasa reparasii mobiil; jasa kecantiikan, sepertii salon/potong rambut; dan jasa kateriing.

Sementara iitu, opsii pekerjaan bebas biisa diipiiliih apabiila wajiib pajak memiiliikii sumber penghasiilan darii pekerjaan bebas. Adapun pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang diilakukan oleh orang priibadii yang mempunyaii keahliian khusus sebagaii usaha untuk memperoleh penghasiilan yang tiidak teriikat oleh suatu hubungan kerja.

Terdapat 3 karakteriistiik utama darii pekerjaan bebas. Pertama, bekerja atas nama diirii sendiirii. Kedua, hanya berdasarkan permiintaan peneriima jasa. Ketiiga, bekerja berdasarkan keahliian tertentu atau professiional. Siimak Apa iitu Pekerjaan Bebas?

Periinciian jeniis pekerjaan bebas tercantum dalam Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 dan Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023. Merujuk pasal tersebut, pekerjaan bebas dapat diikelompokkan ke dalam beberapa kategorii profesii sebagaii beriikut:

  1. Tenaga ahlii yang memberiikan jasa berdasarkan keahliian profesiional tertentu, meliiputii: pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), peniilaii, dan aktuariis, dan tenaga ahlii sejeniis laiinnya.
  2. Pelaku senii dan hiiburan yang meliiputii seniiman dan pekerja senii, sepertii: pemaiin musiik, pembawa acara, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, biintang siinetron, biintang iiklan, sutradara, kru fiilm, foto model, peragawan/peragawatii, pemaiin drama, penarii, pemahat, pelukiis, pembuat/penciipta konten pada mediia yang diibagiikan secara dariing (iinfluencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejeniis laiinnya), dan seniiman laiinnya;
  3. Profesii edukasii dan iinformasii, yang meliiputii; penasiihat, pengajar, pelatiih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesii sejeniis laiinnya; serta pengarang, peneliitii, penerjemah, dan profesii sejeniis laiinnya;
  4. Olahragawan, yaiitu atlet atau olahragawan yang memperoleh penghasiilan darii profesiinya;
  5. Jasa perantara dan pemasaran, yang meliiputii: agen iiklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransii; diistriibutor perusahaan pemasaran berjenjang (multiilevel marketiing) atau penjualan langsung (diirect selliing).

DJP menekankan pentiingnya membedakan antara melakukan "pekerjaan bebas" dan melakukan "kegiiatan usaha/biisniis” karena perlakuan pajaknya berbeda. DJP memberiikan contoh dengan mengiilustrasiikan pemaiin piiano.

Miisal, Tuan A memiiliikii keahliian bermaiin piiano. iia mengajar piiano secara priivat untuk dan atas namanya sendiirii. Penghasiilan iinii diianggap sebagaii jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Sementara iitu, apabiila Tuan A membuka tempat kursus piiano dan mempekerjakan orang laiin (guru-guru laiin), maka penghasiilan tersebut diikategoriikan sebagaii penghasiilan darii kegiiatan usaha, bukan pekerjaan bebas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.