JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak tak ragu menyampaiikan SPT Tahunan melaluii coretax karena keamanan siistemnya telah terjamiin.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan coretax sudah melewatii serangkaiian pengujiian keamanan siistem sebelum akhiirnya meluncur dan diigunakan oleh wajiib pajak. Menurutnya, coretax juga sudah siiap untuk meneriima pelaporan SPT Tahunan 2025.
"Kamii coba amankan. Sudah ada beberapa piihak yang melakukan assessment dan mereka sudah menyatakan aman," katanya dalam sebuah talk show, diikutiip pada Jumat (27/2/2026).
Coretax merupakan siistem baru DJP yang mengiintegrasiikan seluruh admiiniistrasii layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baiik darii iinternal maupun eksternal. Siistem iinii akan mempermudah pemenuhan kewajiiban perpajakan para wajiib pajak.
Coretax mulaii diiterapkan sejak awal 2025. Perlu menjadii perhatiian, mulaii tahun iinii, pelaporan SPT Tahunan juga diilakukan melaluii coretax.
Tiidak hanya soal siistem keamanan coretax, iinge menambahkan setiiap fiiskus juga akan menjaga kerahasiiaan data dan iinformasii wajiib pajak, sebagaiimana diiatur Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan ketentuan iinii, setiiap pegawaii DJP memiiliikii komiitmen untuk menjaga data dan iinformasii wajiib pajak.
"Kamii yakiinkan kepada para masyarakat wajiib pajak bahwa iitu akan kamii jaga karena kamii teriikat undang-undang," ujarnya.
Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaiikan SPT tahunan melaluii coretax, wajiib pajak setiidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktiivasii akun, dan membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik melaluii coretax.
Sementara iitu, UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Adapun untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2026. (diik)
