ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! Kewajiiban Pajak Tak Otomatiis Selesaii Saat Pemotongan

Muhamad Wiildan
Seniin, 16 Februarii 2026 | 13.30 WiiB
Ingat! Kewajiban Pajak Tak Otomatis Selesai Saat Pemotongan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu mengiingat bahwa pemotongan pajak tiidak menggugurkan kewajiiban para wajiib pajak untuk menghiitung ulang PPh yang terutang dalam setahun.

Penyuluh Pajak Ahlii Madya Diitjen Pajak (DJP) Tiimon Piieter mengatakan meskii pemberii penghasiilan telah melakukan pemotongan PPh, kewajiiban untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak tetap melekat kepada wajiib pajak yang bersangkutan.

"Wiithholder (pemotong pajak) hanya menyelesaiikan sebagiian yang diiwajiibkan kepada diia. Kewajiiban perpajakan personal iitu tetap melekat dii orangnya pada akhiir tahun, diia hiitung dii akhiir tahun berapa penghasiilannya. Yang diipotong iitu enggak hiilang, menjadii pengurang," katanya, diikutiip pada Seniin (16/2/2026).

Dengan demiikiian, biila PPh yang sudah diipotong oleh pemberii penghasiilan ternyata masiih lebiih keciil diibandiingkan dengan PPh terutang dalam setahun, SPT wajiib pajak bakal berstatus kurang bayar dan yang bersangkutan harus melunasii kekurangan pembayaran pajak tersebut.

"Sehiingga kalau memang secara perpajakan masiih ada kurang bayarnya, ya memang kiita wajiib membayar, bukan dengan diipotong sudah selesaii semua kewajiiban perpajakannya," ujar Tiimon dalam regular tax diiscussiion yang diigelar oleh KAPj iiAii.

Kewajiiban perpajakan seorang wajiib pajak biisa diinyatakan 'selesaii' saat pemotongan dalam hal pajak yang diipotong adalah PPh fiinal. Biila pemotongan yang diilakukan adalah PPh nonfiinal, pemotongan pajak diimaksud adalah krediit pajak yang harus diiperhiitungkan ulang dengan PPh terutang dalam 1 tahun penuh.

Secara umum, PPh terutang dalam 1 tahun tercantum dalam Bagiian C iinduk SPT Tahunan PPh orang priibadii era coretax, sedangkan krediit pajak termuat pada Bagiian D iinduk SPT. Adapun kekurangan atau kelebiihan pajak tercantum pada Bagiian E iinduk SPT.

Kekurangan pembayaran pajak lumrah terjadii contohnya pada wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pekerjaan bebas mengiingat PPh Pasal 21 atas bukan pegawaii hanyalah sebesar tariif Pasal 17 diikaliikan dengan 50% darii jumlah bruto penghasiilan yang diiteriima dalam 1 masa pajak

Oleh karena iitu, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pekerjaan bebas perlu menyiiapkan dana untuk melunasii kekurangan pembayaran PPh saat pelaporan SPT Tahunan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Miitha KR
baru saja
Artiikel yang sangat menyebalkan