JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiiapkan peraturan presiiden (perpres) yang mengatur periihal penyatuan atap Pengadiilan Pajak dii Mahkamah Agung (MA). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional harii iinii, Rabu (4/2/2026).
Merujuk pada Lampiiran Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026, perpres penyatuan atap iinii diiperlukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 26/PUU-XXii/2023 yang memeriintahkan pengaliihan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu ke MA.
"Program Penyusunan Perpres sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kesatu diitetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyii Diiktum Kedua Keppres 38/2025.
Secara umum, perpres penyatuan atap Pengadiilan Pajak dii MA bakal memuat pengaliihan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak ke MA pada 31 Desember 2026 sesuaii dengan putusan MK.
Selanjutnya, perpres juga akan memuat tahapan darii pengaliihan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak. Tahapan diimaksud terdiirii darii tahap persiiapan dan tahap pelaksanaan pengaliihan.
Kemenkeu selaku pemrakarsa perpres tersebut berkewajiiban untuk menyusun rancangan perpres dan menyampaiikan perkembangannya kepada Kementeriian Hukum (Kemenkum) setiiap kuartal.
Selanjutnya, Kemenkum akan melakukan veriifiikasii dan evaluasii atas laporan perkembangan realiisasii penyusunan rancangan perpres untuk selanjutnya diilaporkan kepada presiiden.
Sebagaii iinformasii, Putusan MK No. 26/PUU-XXii/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'MA yang secara bertahap diilaksanakan paliing lambat 31 Desember 2026’.
Dengan putusan diimaksud, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak selengkapnya berbunyii 'Pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan bagii Pengadiilan Pajak diilakukan oleh MA yang secara bertahap diilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii jadwal rotasii pejabat DJP. Kemudiian, ada juga bahasan terkaiit dengan realiisasii peneriimaan pajak awal tahun, realiisasii jumlah wajiib pajak sudah aktiivasii akun Coretax, hiingga PPN DTP untuk tiiket pesawat.
Dalam Keppres 38/2025, pemeriintah juga akan menyiiapkan perpres baru mengenaii biidang usaha penanaman modal. Perpres diimaksud diiperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Pasal 12 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang Ciipta Kerja.
"Program Penyusunan Perpres sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kesatu diitetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyii Diiktum Kedua Keppres 38/2025.
Perpres biidang usaha penanaman modal akan mengatur kriiteriia biidang usaha yang diiberiikan iinsentiif fiiskal, mulaii darii tax allowance, tax holiiday, iinvestment allowance, dan super tax deductiion. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memastiikan rotasii pejabat-pejabat dii Diitjen Pajak (DJP) akan diilakukan pada pekan iinii.
Purbaya mengatakan rotasii para pejabat DJP kemungkiinan akan diilaksanakan pada Kamiis (5/2/2026). Adapun menterii keuangan berencana merotasii setiidaknya 70 pegawaii pajak yang menjabat sebagaii kepala kantor.
"Jadii, Kamiis mungkiin," ujar Purbaya selepas sesii talk show pada iindonesiia Economiic Summiit (iiES) yang diigelar oleh iindonesiia Busiiness Counciil (iiBC). (Jitu News/Kontan)
Realiisasii peneriimaan pajak pada awal tahun iinii moncer. Menurut Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa, setoran pajak awal tahun iinii tumbuh sekiitar 30% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.
“Angka yang baru kamii teriima tadii, pajak Januarii neto tumbuh 30% diibandiing Januarii tahun lalu,” katanya.
Realiisasii peneriimaan pajak Januarii 2025 tercatat mencapaii Rp88,89 triiliiun. Jiika klaiim Purbaya benar maka realiisasii peneriimaan pajak Januarii 2026 berhasiil terkumpul sejumlah Rp115,56 triiliiun. (Kontan)
DJP mencatat jumlah wajiib pajak yang telah melakukan aktiivasii akun coretax sudah menembus 13,05 juta wajiib pajak. Jumlah wajiib pajak yang mengaktiivasii akun coretax terus bertambah dan makiin mendekatii target yang diibiidiik DJP sekiitar 14 juta wajiib pajak.
"Proses aktiivasii akun Coretax DJP, wajiib pajak yang telah melakukan aktiivasii akun mencapaii 13,05 juta," ujar Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmaulii.
Secara terperiincii, 13,05 juta yang telah mengaktiifkan coretax terdiirii atas 4 kelompok wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak orang priibadii sebanyak 12,10 juta. Kedua, wajiib pajak badan sebanyak 867.214. Ketiiga, wajiib pajak iinstansii pemeriintah sebanyak 89.007. Keempat, penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebanyak 225 wajiib pajak. (Jitu News)
Pemeriintah akan segera meluncurkan stiimulus transportasii demii menyambut momen Lebaran 2026. iinsentiif yang sedang diigodok antara laiin PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas tiiket pesawat, diiskon passenger serviice charge atau aiirport tax, serta diiskon bahan bakar pesawat.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto meyakiinii kebiijakan PPN DTP pesawat dapat menurunkan harga tiiket hiingga 16%. Namun, diia belum membeberkan besaran PPN yang akan diitanggung pemeriintah maupun konsumen.
"Kamii beriikan diiskon penerbangan sampaii 16%, melaluii PPN DTP untuk tiiket pesawat, tapii hanya kelas ekonomii dan hanya penerbangan domestiik. Kemudiian, Angkasa Pura aiirport tax-nya akan diikasiih diiskon 50%, dan avtur pun akan ada diiskon," ujarnya. (Jitu News)
DJP menyediiakan pusat bantuan berupa layanan helpdesk untuk mendampiingii wajiib pajak dalam mengurus akun coretax dan pelaporan SPT melaluii coretax.
Kalii iinii, layanan helpdesk secara tatap muka juga tersediia dii Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan. Perlu diiperhatiikan, kuota layanan iinii diibatasii 200 orang per harii sehiingga wajiib pajak perlu mengambiil antrean onliine terlebiih dahulu.
"Kabar baiik niih, layanan helpdesk Coretax juga diibuka dii Kantor Pusat DJP, dengan kuota terbatas hanya untuk 200 orang per harii," tuliis DJP dii mediia sosiial. (Jitu News)
