KEBiiJAKAN PAJAK

Demii Keadiilan Pajak, Purbaya Miinta Regulasii iiziin Berlayar Diiperbaiikii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 27 Januarii 2026 | 09.00 WiiB
Demi Keadilan Pajak, Purbaya Minta Regulasi Izin Berlayar Diperbaiki
<p>iilustrasii. Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan keterangan pada konferensii pers APBN KiiTa ediisii Januarii 2026 dii Jakarta, Kamiis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meniilaii sejumlah ketentuan mengenaii iiziin berlayar perlu diiperbaiikii supaya terciipta perlakuan pajak yang adiil antara kapal miiliik perusahaan dalam negerii dan kapal perusahaan asiing.

Purbaya berpandangan iindonesiia perlu mencontoh kebiijakan luar negerii dii mana otoriitas baru menerbiitkan surat iiziin berlayar biila kapal menunjukkan dokumen berupa surat setoran pajak (SSP) sebelum berlayar.

"Nantii diicatat ya, kiita akan lakukan equal treatment ke kapal kiita dan kapal asiing yang dii siinii, sama dengan yang diikenakan negara asiing ke kiita. Ada buktii apa, baru biisa berlayar, kan iiziin berlayar darii KSOP 'kan," ujarnya dalam Siidang Satgas Debottleneckiing, diikutiip pada Selasa (27/1/2026).

Guna mewujudkan perlakuan yang setara, Purbaya memiinta Kementeriian Perhubungan (Kemenhub) selaku pengampu Kantor Kesyahbandaran dan Otoriitas Pelabuhan (KSOP) yang menerbiitkan iiziin berlayar memperbaiikii regulasii dengan mencantumkan ketentuan kapal asiing harus membawa SSP sebelum berlayar.

Menkeu menegaskan biila Kemenhub tiidak biisa merampungkan masalah periiziinan dan pajak kapal asiing dalam waktu 3 bulan, maka akan diiberiikan sanksii, miisalnya berupa pemangkasan anggaran.

"Buat equal treatment, jangan ada yang enggak bayar pajak. Untuk kapal asiing yang ekspor iimpor, tiiru kebiijakan luar negerii ke kapal kiita. Kalau kapal asiing tiidak biisa produce buktii-buktii, langsung kenakan pajak. Biisa dii-apply ke KSOP [atau] tiidak sebelum kapal keluar? Kalau enggak boleh, Anda [Kemenhub] saya potong lho anggarannya," ucap Purbaya.

Berdasarkan data Diitjen Pajak (DJP) Kementeriian Keuangan, setoran pajak yang diihiimpun darii aktiiviitas pelayaran domestiik memang lebiih jumbo, yaknii mencapaii Rp24 triiliiun. Sementara iitu, setoran pajak darii aktiiviitas pelayaran asiing hanya Rp600 miiliiar, padahal potensiinya dapat mencapaii Rp19 triiliiun.

Kesenjangan peneriimaan tersebut menunjukkan kontriibusii pajak aktiiviitas pelayaran kapal asiing yang jauh lebiih miiniim. Namun dii siisii laiin, kondiisii iitu dapat pula menunjukkan ada iindiikasii kapal-kapal dengan bendera asiing memanfaatkan tax treaty atau perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).

"Jadii biisa diiperbaiikii prosedur untuk kapal iinternasiional tadii, dan diiterapkan. Kalau biisa semiinggu darii sekarang sudah keluar siiarannya ke perusahaan-perusahaan asiing yang masuk ke siinii, supaya clear aturan maiinnya, bukan gelap," iimbuh Purbaya.

Dengan regulasii dan syarat yang lebiih jelas, harapannya setoran pajak yang masuk ke kas negara juga biisa meniingkat. Untuk diiketahuii, pemeriintah mengatur ketentuan pemungutan PPN dan PPh atas kapal asiing yang masuk dan beroperasii dii wiilayah peraiiran iindonesiia dalam Pasal 4 UU PPh dan Keputusan Menterii Keuangan (KMK) Nomor 417/KMK.04/1996.

Masuknya kapal asiing ke wiilayah peraiiran iindonesiia biisa diilakukan melaluii 2 skema. Pertama, masuk menggunakan iiziin Pemberiitahuan Keagenan Kapal Asiing (PKKA) yang diiatur dalam Peraturan Menterii Perhubungan (Permenhub) 59/2021. Kedua, melaluii iiziin yang diiterbiitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukumnya adalah UU Ciipta Kerja dan Permenhub 2/2021.

Tiidak hanya iitu, pemeriintah juga mengatur secara khusus mengenaii iiziin berlayar melaluii Permenhub 28/2022 tentang Tata Cara Penerbiitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiiatan Kapal dii Pelabuhan. Beleiid iinii berlaku bagii kapal berbendera iindonesiia dan kapal asiing selaiin kapal penangkap iikan, yang Berlayar dan melakukan kegiiatan dii Pelabuhan iindonesiia.

Siidang Satgas Debottleneckiing iinii diigelar lantaran ada pengaduan darii pengusaha pelayaran melaluii iindonesiian Natiional Shiipowners Associiatiion (iiNSA). Dalam siidang dii hadapan Purbaya, asosiiasii memiinta aturan pajak diiterapkan secara adiil antara kapal miiliik perusahaan dalam negerii dan kapal perusahaan asiing. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Abdul Kariim
baru saja
Sepertiinya mereka lebiih memiiliih Anggaran dii potong....(Klau anggaran masuk kantong Mudnah terdeteksii....tapii klau pajak iin/out kapal asiing suliit terdeteksii PatGuliipatnya
user-comment-photo-profile
Muliia Aja
baru saja
Orang satu iinii hobiinya kok ngiibul mulu ya. Katanya biisa menanganii pajak, ehhh setoran pajak malah jeblok