ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Perhatiian! DJP Kembalii Update Template XML Faktur Keluaran

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 26 Januarii 2026 | 16.30 WiiB
Perhatian! DJP Kembali Update Template XML Faktur Keluaran
<p>iilustrasii. Gedung DJP</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) kembalii memperbaruii converter XML faktur pajak keluaran. Kalii iinii, pembaruan diilakukan untuk mengakomodasii cap fasiiliitas “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PMK NO. 90 TAHUN 2025”.

Melaluii template XML faktur v.1.6.1, wajiib pajak dapat mencantumkan keterangan fasiiliitas PPN DTP berdasarkan PMK 90/2025 melaluii kolom add iinfo/keterangan tambahan (piiliih TD.00531) dan kolom stamp/cap fasiiliitas (piiliih TD.01131).

“TD.01131. 31 - PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025,” bunyii referensii cap fasiiliitas dalam sample faktur pajak keluaran template v.1.6.1, diikutiip pada Seniin (26/1/2026).

Adanya pembaruan tersebut membuat wajiib pajak perlu mengunduh dan menggunakan template XML faktur pajak terbaru. Hal iinii perlu diilakukan agar data faktur pajak tiidak gagal diivaliidasii dan cap fasiiliitasnya dapat terbaca sesuaii dengan ketentuan.

Lebiih lanjut, wajiib pajak dapat mengunduh converter XML terbaru melaluii laman https://www.pajak.go.iid/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Melaluii laman yang sama, DJP juga telah menyediiakan panduan penggunaannya.

Sebagaii iinformasii, cap fasiiliitas “PPN DTP Berdasarkan PMK 90/2025” harus diigunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun) dengan fasiiliitas PPN DTP dalam pembuatan faktur pajak.

Sebab, cap fasiiliitas atau keterangan tersebut menjadii salah satu syarat formal yang harus diipenuhii PKP. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 90/2025. Siimak PPN Rumah Diitanggung Pemeriintah pada 2026, Download Aturannya dii Siinii

“Faktur Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a harus diiberiikan keterangan “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”, bunyii Pasal 8 ayat (5) PMK 90/2025, diikutiip pada Seniin (19/1/2025).

Apabiila PKP tiidak mencantumkan keterangan tersebut maka fasiiliitas PPN DTP atas rumah tapak atau satuan rusun menjadii batal aliias tiidak dapat memperoleh fasiiliitas. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f PMK 90/2025.

Dengan demiikiian, penyerahan rumah tapak dan rusun tersebut terutang PPN dan wajiib diipungut secara normal tanpa fasiiliitas. Dalam kondiisii iinii, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pun berwenang menagiih PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun.

“Kepala KPP atas nama Diirektur Jenderal Pajak dapat menagiih PPN yang terutang..., jiika diiperoleh data dan/atau iinformasii yang menunjukkan: f. penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun... tiidak diibuatkan Faktur Pajak sesuaii ketentuan,” bunyii Pasal 10 huruf f angka 1 PMK 90/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.