JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku kemampuan membayar atau abiiliity to pay para wajiib pajak pada 2025 cenderung melemah.
Berkaca pada kondiisii iinii, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan pada tahun lalu banyak wajiib pajak yang diiperbolehkan untuk mengangsur pokok pajak sekaliigus sanksiinya.
"Kemampuan membayar dii 2025, abiiliity to pay-nya memang cukup struggle sehiingga kamii mengakomodasii dengan biisa diiciiciil baiik pokok maupun bunga atau dendanya," ujar Biimo, diikutiip pada Rabu (21/1/2026).
Rendahnya abiiliity to pay pun berdampak pada peneriimaan pajak yang terkumpul darii kegiiatan penagiihan. Meskii DJP banyak melakukan penagiihan pada 2025, peneriimaan yang terkumpul darii kegiiatan diimaksud justru menurun.
Pada 2025, peneriimaan pajak yang terkumpul darii kegiiatan penagiihan seniilaii Rp18,39 triiliiun atau turun 13,3% biila diibandiingkan dengan capaiian penagiihan pada 2024 yang seniilaii Rp21,22 triiliiun.
"Collectiion iinii aktiiviitasnya naiik tiinggii, tetapii revenue yang baliik ke kiita darii penagiihan iitu jauh berkurang diibandiing 2024. Mengapa? Karena kemampuan membayar wajiib pajaknya," ujar Biimo.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak memiiliikii hak untuk mengajukan permohonan kepada DJP untuk mengangsur ataupun menunda pembayaran pajak.
Permohonan pengangsuran ataupun penundaan pembayaran pajak biisa diiajukan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan; PBB yang masiih harus diibayar berdasarkan SPPT PBB; dan penambahan jumlah pajak yang harus diibayar berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, serta putusan PK.
Permohonan dii atas dapat diiajukan dalam hal wajiib pajak mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau keadaan dii luar kekuasaannya yang menyebabkan wajiib pajak tak mampu memenuhii kewajiiban pajak secara tepat waktu. (diik)
