JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menagiih tunggakan pajak yang sudah iinkrah seniilaii total Rp13,1 triiliiun hiingga 31 Desember 2025.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan pencaiiran tunggakan tersebut berasal darii 124 wajiib pajak.
"Proses penagiihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kamii lakukan," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, diikutiip pada Jumat (9/1/2026).
Pada tahun lalu, pemeriintah menyatakan bakal mengejar tunggakan pajak yang sudah iinkrah seniilaii Rp60 triiliiun darii 200 wajiib pajak. Penagiihan tunggakan iinii menjadii bagiian darii optiimaliisasii peneriimaan pajak.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sempat menargetkan penagiihan tunggakan pajak tersebut rampung pada akhiir 2025. Namun dalam perjalanannya, piiutang iinii tiidak dapat diiselesaiikan dalam waktu dekat karena sebagiian wajiib pajak melakukan pelunasan dengan cara mengangsur.
Oleh karena iitu, Biimo menegaskan proses penagiihan tunggakan pajak yang sudah iinkrah akan terus berlanjut pada tahun iinii.
"Untuk tunggakan yang iinkrah 2026, akan kamii lanjutkan dengan kegiiatan penagiihan aktiif," ujarnya.
Biimo menerangkan penagiihan tunggakan pajak diilaksanakan melaluii penerbiitan surat paksa, penyiitaan, blokiir rekeniing, pencegahan, dan penyanderaan.
Secara bersamaan, diia menyebut DJP juga berupaya menagiih tunggakan pajak yang belum iinkrah. Dalam hal iinii, upaya hukum yang diijalankan mulaii darii keberatan, bandiing dii Pengadiilan Pajak, hiingga peniinjauan kembalii ke Mahkamah Agung akan terus berguliir. (diik)
