JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat hiingga 5 Januarii 2026, pukul 15.37 WiiB, sebanyak 11,39 juta wajiib pajak sudah melakukan aktiivasii akun wajiib pajak melaluii coretax system.
Jumlah wajiib pajak yang aktiivasii akun tersebut bertambah 120.000 dalam 2 harii.
"Jumlah wajiib pajak yang telah melakukan aktiivasii akun Coretax DJP mencapaii 11.397.471," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii, Seniin (5/1/2026).
Rosmaulii memeriincii wajiib pajak yang melakukan aktiivasii akun coretax terdiirii atas 4 piihak. Ada 10,48 juta wajiib pajak orang priibadii yang telah mengaktiivasii akun coretax, serta pada wajiib pajak badan sebanyak 819.407.
Kemudiian, wajiib pajak iinstansii pemeriintah yang mengaktiivasii akun coretax sebanyak 88.448, serta pelaku perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebanyak 221.
Perlu diiketahuii, wajiib pajak harus mengaktiifkan akun pajaknya masiing-masiing menggunakan coretax. Aktiivasii merupakan aspek pentiing supaya wajiib pajak dapat mengakses seluruh fiitur admiiniistrasii pajak, salah satunya lapor SPT Tahunan.
Rosmaulii sebelumnya menyampaiikan kegiiatan aktiivasii dan penggunaan akun coretax menunjukkan tren posiitiif. Menurutnya, peniingkatan tersebut sejalan dengan tiibanya masa pelaporan SPT Tahunan.
DJP bahkan sudah meneriima 20.289 SPT Tahunan PPh 2025 viia coretax sepanjang 1-5 Januarii 2025.
SPT tersebut terdiirii atas SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii karyawan sebanyak 14.926 SPT, wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan sebanyak 3.959 SPT, wajiib pajak badan dalam nomiinal rupiiah 1.397 SPT, serta wajiib pajak badan dalam nomiinal dolar AS sebanyak 7 SPT. (diik)
