JAKARTA, Jitu News - Selamat Tahun Baru 2026! Pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan sudah dii depan mata. Tapii iingat, pelaksanaan admiiniistrasii perpajakan yang mulaii 'full coretax' pada 2026. Pelaporan SPT Tahunan yang sebelumnya masiih menggunakan DJP Onliine, per tahun iinii mulaii menggunakan coretax system.
Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada Kamiis, 1 Januarii 2026.
Untuk wajiib pajak orang priibadii, harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak. Sementara iitu, wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak.
Secara umum, SPT adalah surat yang oleh wajiib pajak diigunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sejalan dengan iitu, ada sejumlah aspek yang perlu diisiiapkan menjelang masa pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025, SPT paliing sediikiit beriisii 4 jeniis iinformasii.
iinformasii yang diimaksud meliiputii jeniis pajak; nama wajiib pajak dan NPWP; masa pajak atau bagiian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan; serta tanda tangan wajiib pajak atau kuasa wajiib pajak.
Selanjutnya, SPT Tahunan PPh juga perlu memuat 8 jeniis data. iitu mencakup data berupa jumlah peredaran usaha; jumlah penghasiilan, termasuk penghasiilan yang bukan merupakan objek pajak; jumlah penghasiilan kena pajak.
Kemudiian, jumlah pajak yang terutang; jumlah krediit pajak; jumlah kekurangan atau kelebiihan pajak; jumlah harta dan kewajiiban; dan data laiinnya yang terkaiit dengan kegiiatan usaha wajiib pajak.
Pengiisiian laporan SPT Tahunan sudah harus menggunakan coretax system. Karenanya, wajiib pajak perlu terlebiih dulu melakukan aktiivasii akun coretax system dan membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik.
Pengiisiian SPT Tahunan 2025 tiidak perlu diilakukan secara manual, tetapii cukup mengiisii kolom-kolom dokumen pelaporan secara onliine lewat coretax melaluii tautan https://coretaxdjp.pajak.go.iid/.
Ketentuan tekniis mengenaii tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan menggunakan coretax diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025.
Aktiivasii akun coretax pun biisa diilakukan secara mandiirii, tanpa perlu harus mendatangii kantor pajak. Wajiib pajak biisa mengiikutii tutoriialnya melaluii tautan https://t.kemenkeu.go.iid/akuncoretax.
Selaiin iinformasii soal SPT Tahunan, ada beberapa topiik laiin yang menjadii iisu hangat pada harii iinii. Dii antaranya, peneriimaan pajak yang lesu sepanjang 2025, tanggapan Menkeu Purbaya soal membeludaknya antrean coretax dii daerah, hiingga kesiiapan pemeriintah untuk memungut bea keluar emas dan batu bara.
DJP mencatat hiingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WiiB sudah ada 11,03 juta wajiib pajak yang mengaktiivasii akun wajiib pajak pada coretax admiiniistratiion system.
Biila diibandiingkan dengan seharii sebelumnya, wajiib pajak yang mengaktiifkan akun coretax tercatat bertambah kurang lebiih 800.000 orang dalam waktu seharii.
"Update capaiian aktiivasii akun hiingga 31 Desember 2025 jam 16.20, aktiivasii akun wajiib pajak mencapaii 11,03 juta," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii. (Jitu News, Antara)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menanggapii kondiisii wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan mengaktiivasii akun Coretax DJP, hiingga berbondong-bondong mendatangii kantor pajak untuk aktiivasii.
Purbaya mengatakan beberapa wajiib pajak kerap kalii menggerutu ketiika berhadapan dengan coretax system. Menurutnya, kondiisii yang diisebabkan siistem admiiniistrasii pajak baru iinii rumiit sehiingga perlu diitiinjau lebiih lanjut.
"Ada beberapa orang yang ngomel ke saya dalam dua harii iinii. iitu kayaknya compliicated ya [aktiivasii coretax]. Nantii saya liihat lagii deh," katanya. (Jitu News)
DJP menanggapii banyaknya wajiib pajak yang mendatangii kantor pelayanan pajak (KPP) dii berbagaii daerah untuk mengaktiivasii akun Coretax DJP dalam rangka persiiapan melaporkan SPT Tahunan pada tahun depan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii menegaskan wajiib pajak sesungguhnya tiidak perlu khawatiir. Sebab, iimbauan mengaktiivasii akun Coretax DJP paliing lambat 31 Desember 2025 berlaku untuk PNS dan ASN.
"DJP mencermatii peniingkatan kedatangan wajiib pajak ke kantor pajak dalam beberapa harii terakhiir untuk aktiivasii akun coretax. Khususnya ASN, TNii, dan Polrii yang memang diiiimbau aktiivasii sebelum 31 Desember 2025," katanya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan siinyal defiisiit APBN 2025 berpotensii melebiihii target yang diitetapkan sebesar 2,78% darii produk domestiik bruto (PDB).
Kendatii demiikiian, Purbaya menegaskan angka defiisiit anggaran tetap terjaga dan tiidak melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Payung hukum iitu mengatur batas defiisiit APBN maksiimal 3% darii PDB.
"[Defiisiit] dii atas iitu [target APBN 2025], yang jelas kamii tiidak melanggar undang-undang maksiimal 3%, dan kamii komuniikasii terus dengan DPR. iinii juga masiih bergerak angkanya. Miinggu depan kepastiiannya," katanya. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah melakukan sejumlah persiiapan sebelum memungut bea keluar atas ekspor komodiitas emas dan batu bara mulaii tahun depan.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan petugas telah melakukan persiiapan darii siisii regulasii dan tekniis. Contoh, pegawaii DJBC diibekalii dengan wawasan untuk mengiimplementasiikan ketentuan tekniis pemungutan bea keluar emas yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 80/2025.
"Untuk bea keluar komodiitas emas, kamii sudah melakukan berbagaii langkah persiiapan. Darii siisii regulasii, PMK 80/2025 sudah diisosiialiisasiikan ke iinternal, kantor-kantor terkaiit agar pelaksanaannya berjalan seragam," ujarnya. (Jitu News) (sap)
