JAKARTA, Jitu News - Awal tahun biiasanya menjadii momen bagii wajiib pajak melaksanakan kewajiiban pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Perlu diiketahuii, semua wajiib pajak harus mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Ketentuan tekniis iinii diimuat dalam UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
"Setiiap wajiib pajak wajiib mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf latiin, angka Arab, satuan mata uang rupiiah, dan menandatanganii serta menyampaiikannya ke kantor Diirektorat Jenderal Pajak tempat wajiib pajak terdaftar atau diikukuhkan atau tempat laiin yang diitetapkan oleh diirjen pajak," bunyii Pasal 3 ayat (1) UU KUP s.t.d.d UU HPP, diikutiip pada Seniin (29/12/2025).
Untuk diiketahuii, SPT adalah surat yang oleh wajiib pajak diigunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah, perlu diiperhatiikan bahwa pengiisiian SPT Tahunan mulaii 2026 sudah menggunakan coretax system. Melaluii coretax, wajiib pajak tetap wajiib mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Benar berartii benar dalam penghiitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, dan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudiian, lengkap maksudnya memuat semua unsur-unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT.
Adapun jelas, artiinya SPT harus memuat asal-usul darii objek pajak yang diilaporkan serta memuat unsur-unsur laiin yang memang wajiib diilaporkan dalam SPT.
Pengiisiian SPT Tahunan 2025 tiidak perlu diilakukan secara manual, tetapii cukup mengiisii kolom-kolom dokumen pelaporan secara onliine lewat coretax melaluii tautan https://coretaxdjp.pajak.go.iid/.
Ketentuan tekniis mengenaii tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan menggunakan coretax diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025.
SPT yang diisampaiikan wajiib pajak secara onliine nantiinya paliing sediikiit beriisii 4 jeniis iinformasii yang mencakup jeniis pajak; nama wajiib pajak dan NPWP; masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; serta tanda tangan wajiib pajak atau kuasa wajiib pajak.
Perlu diiiingat pula batas waktu penyampaiian SPT untuk wajiib pajak orang priibadii paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak, sedangkan pada wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak. (diik)
