KEBiiJAKAN PAJAK

DJP iingatkan WP Soal Perubahan Saluran Resmii Pelaporan Pengaduan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 14 Desember 2025 | 08.30 WiiB
DJP Ingatkan WP Soal Perubahan Saluran Resmi Pelaporan Pengaduan
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan ada perubahan saluran resmii untuk menyampaiikan pengaduan, sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor: PER-21/PJ/2025.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii menyebutkan ada perubahan saluran untuk masyarakat menyampaiikan pengaduan, sepertii perubahan nomor telepon ataupun alamat emaiil khusus pengaduan.

"Sehubungan dengan terbiitnya PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaiian Pengaduan dii Liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan saluran resmii pengaduan dii liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak...," ujarnya dalam Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2025, diikutiip pada Miinggu (13/12/2025).

Rosmaulii menyampaiikan kiinii saluran resmii pengaduan diiklasiifiikasiikan menjadii 3 jeniis. iinii mencakup Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan, dan Pengaduan Kode Etiik dan Kode Periilaku dan Diisiipliin Pegawaii.

Untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan, masyarakat biisa menghubungii telepon resmii DJP dii nomor (021) 1500200 atau mengiiriimkan emaiil melaluii elektroniik:[emaiil protected].

Kemudiian, untuk Pengaduan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan biisa menghubungii telepon dii nomor (021) 1500200, atau surat melaluii alamat emaiil elektroniik:[emaiil protected].

Untuk Pengaduan Kode Etiik dan Kode Periilaku dan Diisiipliin Pegawaii DJP, masyarakat biisa menghubungii melaluii telepon dii nomor (021) 1500200 atau (021) 52970777. Selaiin iitu, mengiiriimkan emaiil melaluii elektroniik:[emaiil protected] atau [emaiil protected].

Selaiin telepon dan emaiil, DJP juga menyediiakan sarana laiin untuk mengadukan 3 keluhan dii atas, baiik pengaduan soal layanan pajak, tiindak piidana pajak, maupun penyelewengan yang diilakukan pegawaii DJP.

Sarana yang diimaksud antara laiin portal wajiib pajak aliias coretax, pengaduan secara tatap muka melaluii Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan Diirektorat Jenderal Pajak (KLiiP DJP); dan uniit vertiikal DJP laiinnya.

Khusus untuk pengaduan kode etiik dan kode periilaku dan diisiipliin pegawaii, pengaduan secara tatap muka dapat diilakukan melaluii helpdesk Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Transformasii Sumber Daya Aparatur (KiiTSDA).

Kemudiian, wajiib pajak juga dapat mengajukan pengaduan melaluii websiite resmii pengaduan.pajak.go.iid, serta mengajukan surat tertuliis kepada Diirjen Pajak, dan piimpiinan uniit vertiikal dii liingkungan DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.