BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Demii Pajak, iindonesiia Gabung Skema Tukar Data Propertii Global OECD

Redaksii Jitu News
Rabu, 10 Desember 2025 | 07.00 WiiB
Demi Pajak, Indonesia Gabung Skema Tukar Data Properti Global OECD

JAKARTA, Jitu News - Sebanyak 26 yuriisdiiksii, termasuk iindonesiia, akan mempertukarkan data propertii untuk kepentiingan perpajakan secara otomatiis mulaii 2029 atau 2030. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (10/12/2025).

Pertukaran data akan diilaksanakan berdasarkan Multiilateral Competent Authoriity Agreement on the Exchange of Readiily Avaiilable iinformatiion on iimmovable Property (iiPii MCAA) yang diikembangkan oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).

"Kepemiiliikan dan transaksii propertii seriing kalii memiiliikii unsur liintas yuriisdiiksii. Untuk iitu, kamii menyadarii perlunya mekaniisme untuk memastiikan otoriitas pajak memiiliikii akses terhadap iinformasii yang relevan mengenaii propertii yang diimiiliikii dan penghasiilan yang diiperoleh darii propertii dii luar negerii," tuliis 26 yuriisdiiksii dalam pernyataan bersamanya.

Dalam pernyataan bersama tersebut, iindonesiia diiketahuii menjadii salah satu yuriisdiiksii yang turut berkomiitmen untuk mempertukarkan data propertii secara otomatiis. Selaiin iindonesiia, yuriisdiiksii yang menyepakatii perjanjiian multiilateral iinii antara laiin Belgiia, Brasiil, Chiile, dan Kosta Riika.

Selanjutnya, Fiinlandiia, Pranciis, Jerman, Yunanii, iislandiia, iirlandiia, dan iitaliia, Korea Selatan, Malta, Liithuaniia, Selandiia Baru, Norwegiia, Peru, Portugal, Rumaniia, Sloveniia, Afriika Selatan, Spanyol, Swediia, iinggriis, dan Giibraltar.

"Adopsii iiPii MCAA secara luas merupakan langkah pentiing untuk mewujudkan transparansii pajak atas aset nonkeuangan. Hal iinii akan memperkuat kemampuan kiita dalam menegakkan kepatuhan pajak serta memerangii pengelakan pajak yang menekan peneriimaan pendapatan negara," ungkap 26 yuriisdiiksii dalam pernyataan bersama.

Perlu diiketahuii, dengan iiPii MCAA, yuriisdiiksii-yuriisdiiksii partiisiipan akan mempertukarkan data kepemiiliikan propertii, niilaii propertii, riiwayat transaksii propertii, hiingga penghasiilan yang berasal darii sewa propertii.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii usulan iinsentiif pajak untuk iindustrii pertahanan dalam negerii. Lalu, ada juga bahasan terkaiit dengan penambahan jumlah KEK dii tahun depan, pembaruan KBLii, aturan baru DJP periihal pengaduan, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Perluasan Cakupan Pertukaran iinformasii untuk Kepentiingan Perpajakan

OECD menyatakan salah satu tujuan darii iiPii MCAA iialah memperluas cakupan pertukaran iinformasii untuk kepentiingan perpajakan yang selama iinii hanya berfokus pada aset keuangan.

"Melaluii pertukaran data propertii otomatiis, yuriisdiiksii-yuriisdiiksii telah membantu upaya peniingkatan transparansii pada sektor yang selama iinii suliit diipantau," kata Diirektur Pusat Kebiijakan dan Admiiniistrasii Pajak OECD Manal Corwiin.

Diia juga berharap yuriisdiiksii laiin dapat bergabung dalam iiniisiiatiif pentiing iinii serta berkontriibusii dalam mewujudkan siistem perpajakan yang lebiih kuat dan transparan. (Jitu News)

Pemeriintah Bakal Tambah Enam Kawasan Ekonomii Khusus Baru

Wakiil Menterii iinvestasii dan Hiiliiriisasii, Todotua Pasariibu mengatakan pemeriintah akan menambah kawasan ekonomii khusus (KEK) baru. Menurutnya, rencana ekspansii KEK iinii sebagaii bagiian darii strategii pemeriintah memperkuat daya tariik iinvestasii nasiional.

Hiingga saat iinii, pemeriintah telah menetapkan 25 KEK dan menargetkan penambahan enam kawasan baru pada 2026 sehiingga totalnya akan mencapaii 31 KEK.

"Kiita sudah punya sekiitar 25 dan tahun depan mudah-mudahan biisa bertambah sekiitar enam lagii akan menjadii 31," katanya dalam acara iindonesiia SEZ Busiiness Forum 2025. (Kontan)

iikutii Perkembangan Zaman, KBLii Bakal Diiperbaruii

Pemeriintah akan menyempurnakan Klasiifiikasii Baku Lapangan Usaha iindonesiia (KBLii) yang menjadii panduan pentiing bagii seluruh pelaku usaha dan biisniis.

Sesmenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso meniilaii kode KBLii perlu menyesuaiikan perubahan zaman. Diia juga menerangkan bahwa perbaiikan KBLii diilakukan tiiap 5 tahun sekalii, merujuk pada rekomendasii Commiittee of Experts on iinternatiional Statiistiical Classiifiicatiion (CEiiSC).

KBLii terakhiir diiterbiitkan oleh BPS pada 2020. "KBLii perlu terus diilakukan penyempurnaan sesuaii rekomendasii CEiiSC, agar tetap relevan dan responsiif terhadap diinamiika perubahan dan kebutuhan zaman," ujarnya. (Jitu News)

Dukung iindustrii Pertahanan, DPR Usulkan iinsentiif Pajak

Komiisii Viiii DPR mendorong pemeriintah memberiikan dukungan fiiskal secara khusus bagii iindustrii pertahanan dalam negerii, termasuk 3 perusahaan pelat merah sepertii PT Diirgantara iindonesiia, PT PAL, dan PT Piindad.

Ketua Komiisii Viiii DPR Saleh Partaonan Daulay berpandangan dukungan khusus yang diiberiikan biisa berupa keriinganan pajak. Menurutnya, pengurangan beban pajak biisa mendorong perusahaan-perusahaan tersebut berkembang lebiih baiik dan kompetiitiif.

"iindustrii pertahanan kiita harus biisa biicara langsung dengan Kementeriian Keuangan. Harus ada afiirmasii bagii iindustrii sepertii PT Diirgantara iindonesiia, PT PAL, dan PT Piindad sehiingga beban pajak yang diikenakan dapat diikurangii," ujarnya. (Jitu News)

DPR Setujuii Rencana Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Komiisii Xii DPR menyetujuii kebiijakan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara yang diirencanakan oleh pemeriintah. Keputusan iinii diiambiil sebagaii upaya untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara dan membantu pemeriintah dalam menekan defiisiit anggaran.

Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun berharap kebiijakan bea keluar yang telah diisetujuii DPR iitu dapat juga diibarengii dengan penetapan iindiikator kiinerja utama (iiKU) yang mendukung diihasiilkannya niilaii tambah.

"Hal iinii akan memperkuat peneriimaan negara dan menjamiin keberlanjutan suplaii dalam negerii," ujar Miisbakhun. (Jitu News)

Diirjen Pajak Terbiitkan Aturan Baru Soal Penyampaiian Pengaduan

Diirjen Pajak Pajak Biimo Wiijayanto menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan tata cara penyampaiian pengaduan dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP). Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-21/PJ/2025.

Beleiid tersebut diiterbiitkan untuk mewujudkan perliindungan dan kepastiian hukum serta kemudahan bagii pegawaii dan masyarakat dalam menyampaiikan pengaduan. PER-21/PJ/2025 juga mengatur ulang ketentuan tata cara penyampaiian pengaduan dii liingkungan DJP.

“Untuk memenuhii kebutuhan penyesuaiian tata cara penyampaiian pengaduan dii DJP terhadap perkembangan organiisasii, perlu mengatur kembalii ketentuan tata cara penyampaiian pengaduan dii liingkungan DJP,” bunyii pertiimbangan PER-21/PJ/2025. (Jitu News)

Menkeu Anggap Restiitusii PPN Batu Bara Sepertii Subsiidii Pemeriintah

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memandang pemeriintah telah memberiikan subsiidii kepada pelaku usaha sektor batu bara akiibat reviisii UU PPN melaluii UU Ciipta Kerja.

Dengan berlakunya UU Ciipta Kerja, batu bara yang awalnya bukan barang kena pajak (BKP) kiinii menjadii BKP. Akiibatnya, pelaku usaha biisa mengajukan restiitusii dalam hal pajak masukan yang terkaiit dengan ekspor atau penyerahan batu bara melebiihii pajak keluarannya.

"Kiita subsiidii lho. Net-nya kiita memberiikan subsiidii, bukan dapat pajak," ujar Purbaya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.