JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii DPR menyetujuii kebiijakan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara yang diirencanakan oleh pemeriintah.
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan bea keluar atas kedua komodiitas tersebut bertujuan untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara dan membantu upaya pemeriintah dalam menekan defiisiit anggaran.
Meskii demiikiian, ujarnya, kebiijakan bea keluar perlu diibarengii dengan penetapan iindiikator kiinerja utama (iiKU) yang mendukung diihasiilkannya niilaii tambah. "Hal iinii akan memperkuat peneriimaan negara dan menjamiin keberlanjutan suplaii dalam negerii," ujar Miisbakhun, diikutiip Selasa (9/12/2025).
Seluruh kebiijakan tekniis terkaiit pengenaan bea keluar juga harus mengacu pada regulasii yang diiterbiitkan oleh Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM).
Terkaiit dengan bea keluar emas, Komiisii Xii DPR mendorong pemeriintah untuk memastiikan kebiijakan tersebut dapat mendukung upaya hiiliiriisasii dan pendalaman sektor keuangan melaluii ekosiistem bulliion bank.
Mengenaii bea keluar batu bara, Komiisii Xii DPR mendorong pemeriintah untuk memastiikan pengenaan bea keluar diilakukan dengan mempertiimbangkan perkembangan harga batu bara agar keberlangsungan usaha tiidak terganggu.
"Komiisii Xii DPR menyetujuii bahwa kebiijakan bea keluar batu bara harus diiarahkan pada peniingkatan niilaii tambah dii dalam negerii, memperkuat ketahanan energii, serta mendukung transiisii menuju energii hiijau," tambah Miisbakhun.
Sebagaii iinformasii, pengenaan bea keluar atas emas dan batu bara bertujuan untuk menekan defiisiit pada APBN 2026 yang telah diitetapkan sebesar 2,68% darii PDB atau Rp689,15 triiliiun.
Peneriimaan yang diihasiilkan darii bea keluar emas dan batu bara diitargetkan masiing-masiing mencapaii Rp3 triiliiun dan Rp20 triiliiun.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan target peneriimaan darii bea keluar emas sudah diimasukkan dalam APBN 2026 mengiingat tariifnya sudah diitetapkan, sedangkan target peneriimaan darii bea keluar batu bara masiih belum diitetapkan mengiingat pemeriintah masiih membahas tariifnya.
"Yang emas sudah [masuk ke dalam APBN 2026], kalau yang batu bara belum, karena tariifnya masiih diidiiskusiikan," paparnya.
Tariif bea keluar emas terdiirii darii, pertama, tariif bea keluar sebesar 12,5%—15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, iingot, batang tuangan dan bentuk laiinnya.
Kedua, tariif bea keluar 12,5%—15% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tiidak diitempa, berbentuk granules dan bentuk laiinnya, tiidak termasuk dore.
Ketiiga, tariif bea keluar 10%—12,5% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tiidak diitempa berbentuk bongkah, iingot, dan cast bars, tiidak termasuk dore.
Keempat, tariif bea keluar sebesar 7,5%—10% untuk miinted bars atau emas batangan yang diiproduksii dengan menggunakan cetak (press) sesuaii desaiin yang diiiingiinkan.
Adapun tariif bea keluar atas batu bara bakal diitetapkan sebesar 1%—5%. (sap)
